Istilah
Pabbaja dapat diartikan secara umum sebagai penahbisan, termasuk upasampada
atau khusus sebagai penahbisan pendahuluan(Pubbapayoga) untuk
upasampada.Termasuk penahbisan menjadi samanera. Vinaya menggunakannya sebagai
suatu pasangan dengan upasampada sebelum diperkenankan penahbisan untuk menjadi samanera. Pada periode pertama setelah
penerangan sempurna, mereka yang ingin menjalani kehidupan suci dalam Dhamma
Vinaya mulai dari Annakandamma Thera dan seterusnya mengucapkan perkataaan
pabbaja dan upasampada bersama-sama.
Pada waktu para Savaka diperkenankan memberikan
penahbisan dengan metode Tisaranagamana upasampada, dimana diperkenankan
memberikan Pabbaja dan Upasampada bersama-sama. Setiap calon Bhikkhu akan
menjalani Pabbaja dan Upasampada. Setelah metode Tisaranagamana Upasampada
tidak digunakan lagi dan diganti dengan Natticatthukamma, maka metode
Tisaranagamana di gunakan untuk penahbisan Samanera.Penahbisan untuk menjadi
Samanera disebut Pabbaja.
`Pada zaman Sang Buddha sudah wajar anak-anak menjadi samana, tetapi mereka
tidak di izinkan menjadi Bhikkhu. Mereka menjalani hidup keviharaan sebagai Samanera,
yang berarti Samana kecil atau Murid Samana.Samanera pertama dalam agama Buddha
adalah Rahula, putera Pangeran Siddharta Gautama.
Batas usia
minimal viharawan pada waktu itu
adalah 15 tahun, tetapi Rahula menjadi Samanera berusia 7 tahun dan ditasbihkan
oleh Sariputta Thera. Pabbaja itu sangat sederhana, setelah mengucapkan Tisaranagamana,
calon Samanera telah menjadi Samanera.
Pabbaja harus dilaksanakan secara metodik
(kiccalakkhana), diketahui oleh semua bhikkhu yang berdiam di vihara tempat
pabbaja dilaksanakan.Pabbajja tidak dilakukan secara rahasia, harus seijin
orang tuanya, mengingat anak-anak dibawah umur yang berusia 7-20 tahun dapat
menjadi sammanera.Hal ini perlu diperhartikan, jangan sampai dikatakan
menasbihkan anak-anak yang diculik menjadi sammanera.
Menurut atthakatha, bhikkhu yang akan mentahbiskan
membawa calon sammanera kepada bhikkhu-bhikkhu lainnya dan mengatakan kepada
mereka bahwa calon ini berkeinginan menjadi sammanera. Setelah para bhiikhu
yang berdiam di sana mengetahui, maka penatahbisan dapat dijalankan. Meskipun
demikian, cara ini tidaklah mutlak karena pabbajja sammanera bukan merupakan
peristiwa yang penting.
Setelah pabbajja, sammanera harus meminta sikapadda dan
di samping itu ia harus melaksanakan 75 sekiya Dhamma. Bhiikhu yang memberikan
pabbajja paling kurang telah memiliki 10 vassa, demikian juga untuk seorang
uppajaya yang memberikan nissaya.Bhikkhu yang memberikan Tisaranagamana dan 10
sikhapadani tidak memiliki batas vassa.Bhikkhu yang kurang dari 10 vassa boleh
melakukannya.
2.
Upassampada
Dalam agama buddha apabila seseorang yang akan menjalani
kehidupan seorang kebhikkhuan maka ia harus menjalani sebuah proses yang
dinamakan pentahbisan atau upassampada
dari seorang bhikkhu. Ada tiga jenis metode Upassampada yang terdapat dalam
Vinaya, yaitu:
a.
Ehi-bhikkhuupasampada
Pentahbisan oleh Buddha dengan ucapan, "Ehi bhikkhu,
svakkhato dhammo caro brahmacariyam samma dukkhasa antakiriyaya" -
"Marilah bhikkhu, Dhamma telah dibabarkan dengan baik, hiduplah sebagai
brahmacariya untuk mengakhiri dukkha ini selamanya." Setelah ucapan itu
diperdengarkan, orang yang berminat menjadi bhikkhu itu diterima dan
bergabung dengan Sangha.Pentahbisan ini dikenal sebagai Ehi-bhikkhu
upasampada yang berarti "Pentahbisan dengan Ucapan Marilah Bhikkhu!"
diperdengarkan, orang yang berminat menjadi bhikkhu itu diterima dan
bergabung dengan Sangha.Pentahbisan ini dikenal sebagai Ehi-bhikkhu
upasampada yang berarti "Pentahbisan dengan Ucapan Marilah Bhikkhu!"
b.Tisaranagamanupasampada
Pentahbisan dilakukan di hadapan para siswa utama
Buddha.Para calon
bhikkhu diharuskan mencukur terlebih dahulu rambut dan janggut mereka
serta mengenakan jubah kasaya (berwarna kuning) sebagai pertanda niat
mereka untuk bergabung dengan Sangha.Selanjutnya, mereka mengucapkan
dengan tulus rumusan Berlindung Pada Tiga Permata dengan sikap
hormat.Setelah melakukan tatacara ini, calon bhikkhu diterima dan
bergabung dengan Sangha sebagai bhikkhu seutuhnya.Oleh karena itu,
pentahbisan semacam ini disebut Tisaranagamanupasampada, yang berarti
Pentahbisan dengan Berlindung pada Tiga Permata.
bhikkhu diharuskan mencukur terlebih dahulu rambut dan janggut mereka
serta mengenakan jubah kasaya (berwarna kuning) sebagai pertanda niat
mereka untuk bergabung dengan Sangha.Selanjutnya, mereka mengucapkan
dengan tulus rumusan Berlindung Pada Tiga Permata dengan sikap
hormat.Setelah melakukan tatacara ini, calon bhikkhu diterima dan
bergabung dengan Sangha sebagai bhikkhu seutuhnya.Oleh karena itu,
pentahbisan semacam ini disebut Tisaranagamanupasampada, yang berarti
Pentahbisan dengan Berlindung pada Tiga Permata.
c. Natti-catutthakamma-upasampada
Pentahbisan dilakukan di hadapan anggota Sangha, dimana
kumpulan
sejumlah bhikkhu yang jumlahnya ditentukan berdasarkan tugasnya
berkumpul dalam sebuah sima (yakni suatu tempat dengan batasan-
batasan tertentu).Mereka memaklumkan penerimaan calon bhikkhu ke
dalam anggota Sangha yang kemudian disetujui oleh para bhikkhu
lainnya.
sejumlah bhikkhu yang jumlahnya ditentukan berdasarkan tugasnya
berkumpul dalam sebuah sima (yakni suatu tempat dengan batasan-
batasan tertentu).Mereka memaklumkan penerimaan calon bhikkhu ke
dalam anggota Sangha yang kemudian disetujui oleh para bhikkhu
lainnya.
Berdasarkan
ketiga metode di atas, kita mengenal tiga jenis bhikkhu
berdasarkan metode pentahbisannya; yakni bhikkhu yang diupasampadakan
dengan metode pertama, kedua, dan ketiga. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan menjalani kehidupan suci atau bhikkhu. Persyaratannya yaitu :
berdasarkan metode pentahbisannya; yakni bhikkhu yang diupasampadakan
dengan metode pertama, kedua, dan ketiga. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan menjalani kehidupan suci atau bhikkhu. Persyaratannya yaitu :
a. Orang yang berhasrat
untuk menerima upasampada haruslah pria.
b. Ia harus mencapai usia 20
tahun sebagaimana yang disyaratkan,
dimana usia ini dihitung semenjak mulainya pembuahan (dengan
menganggap bahwa janin berada dalam kandungan ibunya selama 6 bulan menurut penanggalan lunar).
dimana usia ini dihitung semenjak mulainya pembuahan (dengan
menganggap bahwa janin berada dalam kandungan ibunya selama 6 bulan menurut penanggalan lunar).
c. Tubuh orang itu hendaknya
mencerminkan seorang pria yang
sempurna. Seorang kasim dengan demikian tidak diizinkan menjadi
bhikkhu. Selain itu, organ-organ tubuh lainnya harus sempurna dan
lengkap. Inilah yang dimaksud dengan terbebas dari kecacatan.
sempurna. Seorang kasim dengan demikian tidak diizinkan menjadi
bhikkhu. Selain itu, organ-organ tubuh lainnya harus sempurna dan
lengkap. Inilah yang dimaksud dengan terbebas dari kecacatan.
d. Ia hendaknya tidak pernah
melakukan kejahatan-kejahatan sangat
berat, seperti membunuh ibu, membunuh ayah, dan lain sebagainya.
berat, seperti membunuh ibu, membunuh ayah, dan lain sebagainya.
e. Ia hendaknya tidak pernah
melakukan pelanggaran-pelanggaran yang
dianggap berat oleh Buddhasasana, seperti melanggar aturan-aturan
parajika sebelum ditahbiskan sebagai bhikkhu. Atau, kendati ia
sebelumnya pernah menjadi bhikkhu, tetapi memiliki pandangan salah
dan menganut keyakinan lainnya.
dianggap berat oleh Buddhasasana, seperti melanggar aturan-aturan
parajika sebelum ditahbiskan sebagai bhikkhu. Atau, kendati ia
sebelumnya pernah menjadi bhikkhu, tetapi memiliki pandangan salah
dan menganut keyakinan lainnya.
Agar
Upassampada seorang bhikkhu dapat bejalan dengan sempurna ada beberapa hal yang
harus dipertimbangkan.
a. Vatthu-sampati
Jika
seseorang pernah melakukan pelanggaran serius atau terlahir
sebagai seorang wanita, maka orang itu tidak dapat menerima
upasampada dan pentahbisan mereka disebut sebagai vatthu-vipatti,
yang secara harafiah berarti "tidak sempurna atau rusak secara
materiil." Apabila sangha dengan sadar atau atau tidak sadar
mentahbiskan orang-orang yang tidak memenuhi kelima kriteria di atas
secara sempurna, maka penerima upasampada itu tidak akan menjadi
bhikkhu yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan Sang Buddha. Begitu
sangha mengetahui adanya pelanggaran terhadap kriteria di atas, orang
yang telah "ditahbiskan" tersebut harus diusir dari sangha.
Sebaliknya, orang yang memenuhi kelima kriteria di atas disebut
vatthu-sampatti (sempurnanya seluruh kriteria) dan boleh diupasampada
oleh sangha.Meskipun demikian, seseorang telah memenuhi kriteria di
atas tetap harus diuji lebih lanjut secara seksama oleh sangha
sebelum upasampada diberikan, demi menghindari ditahbiskannya para
pencuri, penjahat, atau orang-orang yang bereputasi buruk di tengah-
tengah masyarakat. Selanjutnya, yang perlu pula dihindari adalah
orang-orang yang memiliki rajah-rajah (tatto) pada tubuhnya (sebagai
tanda hukuman di zaman dahulu) sesuai dengan kejahatan yang telah
mereka lakukan, atau memiliki luka-luka akibat cambukan pada
punggungnya, dan begitu pula dengan orang yang menderita cacat fisik
atau penyakit kronis sehingga tidak dapat mengemban tugas mereka
sebagai bhikkhu. Orang yang memiliki penyakit menular atau berada di
bawah perlindungan dan kekuasaan orang lain, seperti orang tua,
pemerintah, pejabat, majikan, dan pemberi hutang, juga tidak dapat
menerima upasampada. Namun, bila mereka diberi izin oleh pemberi
perlindungan atau orang yang berkuasa atas mereka, barulah upasampada
dapat diberikan. Sebagai contoh adalah seorang anak yang telah
mendapat restu orang tuanya, pejabat pemerintah yang berwenang
memberikan izin baginya, sang majikan membebas-tugaskannya, atau
orang itu telah melunasi segenap hutang-hutangnya. Orang-orang
semacam ini tidaklah tertutup sama sekali kemungkinannya untuk
ditahbiskan sebagai bhikkhu (berbeda dengan orang yang tidak memenuhi
kelima kriteria wajib di atas), dan bila sangha secara tidak sadar
telah mentahbiskan orang-orang semacam itu, maka upasampadanya tetap
sah dan mereka tidak perlu diusir dari sangha.
sebagai seorang wanita, maka orang itu tidak dapat menerima
upasampada dan pentahbisan mereka disebut sebagai vatthu-vipatti,
yang secara harafiah berarti "tidak sempurna atau rusak secara
materiil." Apabila sangha dengan sadar atau atau tidak sadar
mentahbiskan orang-orang yang tidak memenuhi kelima kriteria di atas
secara sempurna, maka penerima upasampada itu tidak akan menjadi
bhikkhu yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan Sang Buddha. Begitu
sangha mengetahui adanya pelanggaran terhadap kriteria di atas, orang
yang telah "ditahbiskan" tersebut harus diusir dari sangha.
Sebaliknya, orang yang memenuhi kelima kriteria di atas disebut
vatthu-sampatti (sempurnanya seluruh kriteria) dan boleh diupasampada
oleh sangha.Meskipun demikian, seseorang telah memenuhi kriteria di
atas tetap harus diuji lebih lanjut secara seksama oleh sangha
sebelum upasampada diberikan, demi menghindari ditahbiskannya para
pencuri, penjahat, atau orang-orang yang bereputasi buruk di tengah-
tengah masyarakat. Selanjutnya, yang perlu pula dihindari adalah
orang-orang yang memiliki rajah-rajah (tatto) pada tubuhnya (sebagai
tanda hukuman di zaman dahulu) sesuai dengan kejahatan yang telah
mereka lakukan, atau memiliki luka-luka akibat cambukan pada
punggungnya, dan begitu pula dengan orang yang menderita cacat fisik
atau penyakit kronis sehingga tidak dapat mengemban tugas mereka
sebagai bhikkhu. Orang yang memiliki penyakit menular atau berada di
bawah perlindungan dan kekuasaan orang lain, seperti orang tua,
pemerintah, pejabat, majikan, dan pemberi hutang, juga tidak dapat
menerima upasampada. Namun, bila mereka diberi izin oleh pemberi
perlindungan atau orang yang berkuasa atas mereka, barulah upasampada
dapat diberikan. Sebagai contoh adalah seorang anak yang telah
mendapat restu orang tuanya, pejabat pemerintah yang berwenang
memberikan izin baginya, sang majikan membebas-tugaskannya, atau
orang itu telah melunasi segenap hutang-hutangnya. Orang-orang
semacam ini tidaklah tertutup sama sekali kemungkinannya untuk
ditahbiskan sebagai bhikkhu (berbeda dengan orang yang tidak memenuhi
kelima kriteria wajib di atas), dan bila sangha secara tidak sadar
telah mentahbiskan orang-orang semacam itu, maka upasampadanya tetap
sah dan mereka tidak perlu diusir dari sangha.
b.Parisa-sampatti
Bila sangha
hendak memberikan upasampada-nya, para bhikkhu yang telah ditetapkan jumlahnya
haruslah hadir, inilah yang disebut parisa-
sampatti (sempurnanya jumlah bhikkhu yang diperlukan).Tetapi, bila
jumlah bhikkhu yang hadir kurang dari yang seharusnya, hal ini
disebut parisa-vipatti (ketidak-sempurnaan dalam hal jumlah), dan
konsekuensinya upasampada juga tidak dapat dilangsungkan.
sampatti (sempurnanya jumlah bhikkhu yang diperlukan).Tetapi, bila
jumlah bhikkhu yang hadir kurang dari yang seharusnya, hal ini
disebut parisa-vipatti (ketidak-sempurnaan dalam hal jumlah), dan
konsekuensinya upasampada juga tidak dapat dilangsungkan.
c. Sima-sampatti
Upasampada
adalah suatu kegiatan dimana seluruh bhikkhu harus
berperan serta di dalamnya. Apabila di dalam suatu daerah yang telah
ditentukan batas-batasnya (sima), terdapat bhikkhu-bhikkhu dengan
jumlah lebih banyak dibandingkan dengan yang telah ditetapkan, tetapi
mereka tidak seluruhnya mengikuti acara upasampada itu dan tidak pula
peduli dengannya, maka meskipun jumlah bhikkhu telah memadai,
upasampada tetap tidak dapat diberikan. Inilah yang disebut denga
sima-vipatti (ketidak sempurnaan dalam hal sima).Karenanya, anggota
sangha dengan jumlah yang sesuai dengan ketentuan haruslah berkumpul
dalam suatu tempat yang telah ditetapkan batas-batasnya pula. Dengan
demikian barulah upasampada akan menjadi sah, dimana hal ini disebut
sebagai sima-sampatti (sempurnanya sima).
berperan serta di dalamnya. Apabila di dalam suatu daerah yang telah
ditentukan batas-batasnya (sima), terdapat bhikkhu-bhikkhu dengan
jumlah lebih banyak dibandingkan dengan yang telah ditetapkan, tetapi
mereka tidak seluruhnya mengikuti acara upasampada itu dan tidak pula
peduli dengannya, maka meskipun jumlah bhikkhu telah memadai,
upasampada tetap tidak dapat diberikan. Inilah yang disebut denga
sima-vipatti (ketidak sempurnaan dalam hal sima).Karenanya, anggota
sangha dengan jumlah yang sesuai dengan ketentuan haruslah berkumpul
dalam suatu tempat yang telah ditetapkan batas-batasnya pula. Dengan
demikian barulah upasampada akan menjadi sah, dimana hal ini disebut
sebagai sima-sampatti (sempurnanya sima).
d.
Kammavaca-sampatti
Sebelum
upasampada dapat dilangsungkan, masih ada lagi langkah
pendahuluan yang perlu diambil.Orang yang berniat menjadi bhikkhu
harus diuji terlebih dahulu kualitas pribadinya (dimana dalam
pengujian ini sangha harus disertai oleh satu atau acariya, yakni
guru yang membacakan pertanyaannya).Pertanyaan yang ditanyakan oleh
guru itu meliputi satu kelompok pelanggaran-pelanggaran saja.Mungkin
juga pertanyaan-pertanyaan (mengenai pelanggaran) paling serius telah
dipilih (untuk ditanyakan di hadapan sangha). Barangkali pada masa
awal perkembangannya, hanya pelanggaran-pelanggaran sangat berat
semacam ini sajalah yang ditanyakan pada calon bhikkhu, sedangkan
pelanggaran lain yang lebih ringan ditambahkan kemudian. Seorang
calon penerima upasampada memerlukan seorang bhikkhu untuk
merekomendasikan dan membawa dirinya ke hadapan sangha, dimana
bhikkhu ini disebut upajjhaya. Seorang upajjhaya hendaknya seorang
bhikkhu senior yang mumpuni, sehingga dapat mengajar bhikkhu baru
tersebut setelah ia diupasampadakan. Selain itu, ia juga harus
menanyakan apakah kebutuhan-kebutuhan wajib atau parikkhara sang
calon, seperti jubah dan mangkuk, telah tersedia. Jika belum, ia
harus mengusahakannya. Sangha harus memerintahkan seorang bhikkhu
untuk menanyakan pada calon bhikkhu mengenai barang-barang keperluan
ini.Upasampada hanya boleh diberikan bila orang itu memang bersedia
menerimanya dan tidak dapat dipaksakan.Sudah menjadi tradisi bahwa
seorang calon bhikkhu mengutarakan permohonannya agar diterima
sebagai anggota sangha.Semua ini adalah langkah-langkah pendahuluan
sebelum upasampada dapat dilangsungkan.Jika syarat-syarat pendahuan
ini ada yang kurang sempurna, tetapi calon tidak pernah melakukan
pelanggaran-pelanggaran serius, upasampada-nya tetap dianggap sah,
hanya saja tidak sesuai dengan tradisi.
pendahuluan yang perlu diambil.Orang yang berniat menjadi bhikkhu
harus diuji terlebih dahulu kualitas pribadinya (dimana dalam
pengujian ini sangha harus disertai oleh satu atau acariya, yakni
guru yang membacakan pertanyaannya).Pertanyaan yang ditanyakan oleh
guru itu meliputi satu kelompok pelanggaran-pelanggaran saja.Mungkin
juga pertanyaan-pertanyaan (mengenai pelanggaran) paling serius telah
dipilih (untuk ditanyakan di hadapan sangha). Barangkali pada masa
awal perkembangannya, hanya pelanggaran-pelanggaran sangat berat
semacam ini sajalah yang ditanyakan pada calon bhikkhu, sedangkan
pelanggaran lain yang lebih ringan ditambahkan kemudian. Seorang
calon penerima upasampada memerlukan seorang bhikkhu untuk
merekomendasikan dan membawa dirinya ke hadapan sangha, dimana
bhikkhu ini disebut upajjhaya. Seorang upajjhaya hendaknya seorang
bhikkhu senior yang mumpuni, sehingga dapat mengajar bhikkhu baru
tersebut setelah ia diupasampadakan. Selain itu, ia juga harus
menanyakan apakah kebutuhan-kebutuhan wajib atau parikkhara sang
calon, seperti jubah dan mangkuk, telah tersedia. Jika belum, ia
harus mengusahakannya. Sangha harus memerintahkan seorang bhikkhu
untuk menanyakan pada calon bhikkhu mengenai barang-barang keperluan
ini.Upasampada hanya boleh diberikan bila orang itu memang bersedia
menerimanya dan tidak dapat dipaksakan.Sudah menjadi tradisi bahwa
seorang calon bhikkhu mengutarakan permohonannya agar diterima
sebagai anggota sangha.Semua ini adalah langkah-langkah pendahuluan
sebelum upasampada dapat dilangsungkan.Jika syarat-syarat pendahuan
ini ada yang kurang sempurna, tetapi calon tidak pernah melakukan
pelanggaran-pelanggaran serius, upasampada-nya tetap dianggap sah,
hanya saja tidak sesuai dengan tradisi.
Ketika segala sesuatunya
telah sempurna (sampatti), tibalah saatnya
untuk mengumumkan penerimaan calon bhikkhu ke dalam komunitas sangha.
Seorang bhikkhu yang memiliki pengetahuan memadai ditugaskan untuk
membacakan pernyataan itu di hadapan sangha.Pernyataan itu sendiri
dibagi menjadi empat tahap.Pertama-tama disampaikan pemberitahuan
(natti) bagi sangha serta permohonan agar calon diterima.Ketiga
pernyataan berikutnya disebut dengan anusavana, yang berisikan hasil
perundingan antar anggota sangha, dimana masing-masing anggota berhak
untuk berbicara. Apabila ada salah seorang bhikkhu yang menentang
permohonan itu, penerimaan akan dibatalkan; tetapi bila seluruh
anggota sangha berdiam diri, hal itu dapat diartikan bahwa mereka
semua telah sepakat menerima sang calon ke dalam komunitas sangha.
Jika seluruh anggota telah sepakat, pernyataan penerimaan oleh sangha
diumumkan dan seorang guru (atau dua orang guru bila kedua acariya
yang membacakannya) mengatakan bahwa ia akan mengingat hal ini. Pada
kesempatan tersebut, nama calon bhikkhu serta upajjhaya yang
merekomendasikannya kepada sangha, dan juga sangha itu sendiri tidak
boleh lupa disebutkan. Ini merupakan suatu keharusan dan bukan
sebaliknya.Bila segenap hal ini telah dilakukan dengan benar dan
sempurna, barulah dapat disebut sebagai Kammavaca-sampatti
(sempurnanya segenap pernyataan). Sangha yang hendak memberikan
upasampada haruslah melaksanakannya berdasarkan kelima sampatti ini,
sehingga tatacara pentahbisan tersebut selaras dengan apa yang telah
ditetapkan oleh Sang Buddha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar