Gugatan Cerai agama Buddha or Non Muslim
Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jl. Jend A.Yani No.1 Pulo Mas,
Jakarta-Timur, Indonesia
Perihal : Gugatan Cerai
Dengan Hormat,
Perkenankan saya, lobha, umur 36 tahun, pekerjaan Swasta, agama Buddha,
alamat Jl. Jakarta Alfa No. 8, Rt. 003, Rw. 004, Joglo, Kec. Kembangan, Jakarta
Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan gugatan perceraian
terhadap Liliput, umur 36 tahun, pekerjaan Dokter, agama Buddha, alamat Jalan
Raya Kopi Raya No. 9, Rt.004, Rw. 006, Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun yang menjadi dasar dari gugatan ini adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah suami sah dari Tergugat yang telah
menikah di Vihara...... di Jakarta pada tanggal 30 September 2000, sesuai dengan
Kutipan Akta Perkawinan No. ------------, dari daftar perkawinan Stbld. -----------,
yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta; (Bukti P-1)
2. Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara Penggugat
dengan Tergugat berjalan rukun dan damai dan jika ada perselisihan dan
pertengkaran itu di anggap sebagai ujian dalam membina keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
3. Bahwa akan tetapi kehidupan rukun dan damai tersebut tidaklah
berlangsung lama, karena ternyata antara Penggugat dengan Tergugat sering
terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran yang bermuara
pada terciptanya perbedaan prinsip, yang telah berlangsung sedemikian rupa
sehingga tidak ada harapan untuk didamaikan dan dipersatukan lagi;
4. Bahwa perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran
tersebut disebabkan antara lain:
a. Bahwa pandangan hidup Penggugat dan Tergugat sudah sangat
jauh berbeda;
b.Bahwa pada dasarnya Penggugat sangat mengerti sekali sifat,
resiko dan pekerjaan Tergugat sebagai seorang dokter dari dulu sewaktu sebelum
menikah, oleh karenanya Penggugat justru memberikan kepercayaan dan kebebasan
untuk Tergugat untuk berkarir dalam pekerjaannya;
Bahwa seiring dengan berjalannya waktu, Tergugat sudah sangat terlalu sibuk dengan pekerjaannya sebagai seorang dokter, sehingga seringkali tidak memperdulikan/memperhatikan Penggugat sebagai suaminya;
Bahwa seiring dengan berjalannya waktu, Tergugat sudah sangat terlalu sibuk dengan pekerjaannya sebagai seorang dokter, sehingga seringkali tidak memperdulikan/memperhatikan Penggugat sebagai suaminya;
c. Bahwa bila sedang berpergian bertugas Tergugat memakan waktu
berhari-hari bahkan sampai berminggu-minggu meninggalkan Penggugat dimana
kejadian-kejadian tersebut sering kali terjadi sampai saat ini;
d. Bahwa lama-kelamaan dikarenakan Tergugat sejak awal
pernikahan terlalu sering berpergian baik keluar kota maupun keluar negeri
sehingga kewajiban Tergugat sebagai seorang istri syah Penggugat menjadi
terbengkalai;
e Bahwa Penggugat telah mengajak Tergugat untuk berdiskusi dan
meminta agar Tergugat mengurangi kegiatan berpergian dan lebih memperhatikan
Penggugat selaku suaminya akan tetapi Tergugat tidak pernah memperdulikan
permintaan Penggugat tersebut dan tetap sibuk dalam kegiatannya;
f Bahwa berkali-kali Penggugat berusaha untuk menjalin
komunikasi dengan Tergugat akan tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan yang
baik dari Tergugat maupun keluarganya, malah jawaban untuk bercerai-lah yang
didapatkan Penggugat dari si Tergugat ;
5. Bahwa Perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran
antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi secara terus menerus dan
berlarut-larut, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, karena itu terpenuhilah Pasal 19 (F)
Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No.
1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut:
“Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
“Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
6. Bahwa Penggugat telah berusaha untuk mengajak berdamai
Tergugat dengan mencoba mengajaknya berbicara dan mencari jalan keluar yang
baik dalam menyelesaikan permasalaan rumah tangga mereka juga dengan cara
berbicara melalui keluarga Tergugat, akan tetapi Tergugat sangat sulit untuk
diajak berkomunikasi dikarenakan kesibukannya tersebut;
7. Bahwa pada sekitar bulan Juni 2006 kesabaran Penggugat
sebagai suami kembali diuji dengan rencana berpergian kembali Tergugat ke Aceh
setelah kepulangannya selama beberapa bulan sebelumya keluar negeri, Penggugat
sebagai kepala rumah tangga mencoba untuk mengetuk hati Tergugat dengan menahan
kepergian Tergugat tersebut dan mengatakan apabila dia tetap pergi maka rumah
kami tertutup untuknya;
8. Bahwa akan tetapi Tergugat sama sekali tidak mengindahkan
permintaan Penggugat dan tetap berangkat juga ke Aceh dan ternyata sepulangnya
dari Aceh tersebut Tergugat tidak kembali kerumah Penggugat-Tergugat akan
tetapi pulang kerumah orang tua Tergugat;
9. Bahwa Penggugat masih berusaha memikirkan dan mempertahankan
keutuhan hubungan berkeluarganya dengan cara menghubungi Tergugat di rumah
orang tuanya serta meminta bantuan pada pihak saudara-saudara Tergugat dengan
maksud untuk berdamai, membujuk dan mengajaknya pulang kerumah bersama, akan
tetapi niat baik Penggugat tersebut tidak mendapatkan sambutan yang baik dari
Tergugat bahkan Tergugat mengatakan untuk bercerai saja dari Penggugat;
10. Bahwa pada bulan November 2006 Penggugat kembali mendatangi
Tergugat dan mengajaknya untuk berdamai di hadapan orang tua Tergugat, akan
tetapi ternyata niat Tergugat untuk meminta cerai dari Penggugat semakin dan
sangat kuat;
11. Bahwa pada akhirya pada tanggal 7 April 2007 Tergugat
membuat Surat Pernyataan yang isinya antara lain keinginan untuk bercerai dan
sebagai akibat perceraian Tergugat meminta uang sejumlah Rp. 300.000.000,-
(tiga ratus juta rupiah) (Bukti P.2);
Bahwa Tergugat semenjak bulan Juni 2006 sampai dengan saat ini
sudah tidak tinggal bersama lagi dengan Penggugat halmana seharusnya sepasang
suami-istri selayaknya tinggal satu atap dalam menjalani bahtera rumah
tangganya;
12. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka cukup
alasan bagi Penggugat untuk menuntut perceraian berdasarkan putusan Pengadilan;
Maka : Berdasarkan hal–hal tersebut di atas dengan ini Penggugat
mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur cq. Majelis Hakim,
agar berkenan kiranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat
yang dilakukan di Vihara...... di Jakarta pada tanggal 30 September 2000,
sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. ------------, dari daftar perkawinan
Stbld. -------------, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI
Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur
untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
kepada Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta agar dapat didaftarkan
perceraian ini dalam suatu daftar perceraian;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul
karena perkara ini ;
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jakarta, 18 September 2007
Hormat Saya,
Materai Rp 6000 & tanda tangan
Penggugat
lobha
Tentang Gugat Cerai
§ Apa
persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian?
§ Memastikan
pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut;
§ Membuat
kronologis permasalahan retaknya rumah tangga;
§ Membuat
gugatan perceraian & mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang;
§ Mempersiapkan
berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran
anak).
§ Dimana
saya mengajukan gugatan cerai?
§ Bagi
yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
§ Bagi
yang beragama Kristen/Katolik/Budha/Hindu, mengajukan gugatan cerai di
Pengadilan Negeri.
§ Bagaimana
mengajukan gugatan cerai?
§ Dengan
cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di
Pengadilan yang berwenang.
§ Berapa
biaya mendaftarkan gugatan cerai?
§ Biaya
pendaftaran gugatan cerai di pengadilan sekitar Rp 400ribuan s/d Rp 500ribuan.
§ Berapa
lama proses persidangan perceraian?
§ Sekitar
2 sampai 5 bulan
§ Berapa
kali sidang kah proses perceraian itu?
Di Pengadilan Agama ada 8 kali sidang, yakni :
§ Sidang
pembacaan gugatan/perdamaian;
§ Sidang
jawaban;
§ Sidang
replik;
§ Sidang
duplik;
§ Sidang
bukti-saksi Penggugat;
§ Sidang
bukti-saksi Tergugat;
§ Sidang
kesimpulan;
§ Sidang
Putusan;
§ Ucap
talaq (jika yg ajukan gugatan cerai adalah si suami)
Di Pengadilan Negeri ada 10 kali pertemuan sidang yakni :
§ Sidang
mediasi (perdamaian) pertama;
§ Sidang
mediasi ke-2;
§ Sidang
mediasi ke-3;
§ Sidang
jawaban;
§ Sidang
replik;
§ Sidang
duplik;
§ Sidang
bukti-saksi Penggugat;
§ Sidang
bukti-saksi Tergugat;
§ Sidang
kesimpulan;
§ Sidang
Putusan.
Tentang Materi
§ Apa-apa
saja yang dapat dijadikan alasan perceraian?
§ Salah
satu pihak berbuat zina/pemabok/pemadat/penjudi/dll yang susah disembuhkan;
§ Salah
satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa
izin/alasan yang sah;
§ Salah
satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau yang lebih berat;
§ Salah
satu pihak melakukan tindak kekerasan/penganiayaan yang membahayakan pihak lain;
§ Salah
satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tiddak dapat
menjalani kewajibannya sebagai suami/istri;
§ Antara
suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak
ada harapan lagi untuk hidup rukun.
§ Apa dampak/akibat
perceraian bagi seorang (mantan) istri?
Bagi yang muslim
§ Istri
yang dicerai talaq oleh suaminya berhak mendapatkan nafkah idah dan mutah;
§ Umumnya
si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak belum berumur
12 th keatas (mumayiz);
§ Si
(mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Bagi yang non-muslim
§ Umumnya
si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak masih balita
(bawah lima tahun);
§ Si
(mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
§ Apa
dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) suami?
Bagi yang muslim
§ Suami
yang digugat cerai istrinya. Maka si suami tidak berhak memberikan nafkah idah
dan mutah
§ Si
(mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya
sehari-hari dan biaya pendidikannya;
§ Si
(mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Bagi yang non-muslim
§ Si
(mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan
kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
§ Si
(mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
§ Apa itu
harta gono-gini?
§ Adalah
harta bersama yang diciptakan selama masa perkawinan
§ Bagaimana
menentukan pembagian harta gono-gini?
§ Pembagian
harta gono-gini adalah akibat dari adanya perceraian, cara pembagiannya adalah
membagai rata, masing-masing (suami dan istri) mendapat ½ bagian dari harta
gono-gini tersebut.
§ Apa itu
nafkah idah?
§ Adalah
pemberian nafkah dari (mantan) suami kepada (mantan) istrinya selama 3 bulan
berturut-turut (selama masa idah) setelah diucapkannya talak oleh si (mantan)
suami. Nafkah idah umumnya berupa uang.
§ Apakah
mut’ah itu?
§ Adalah
kado terakhir dari (mantan) suami kepada (mantan) istri sebagai akibat dari
adanya perceraian. Mutah dapat berupa benda/perhiasan ataupun uang.
§ Bagaimana
menentukan besarnya nafkah idah dan mut’ah?
§ Umumnya
besarnya biaya nafkah tersebut disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau
berdasarkan kemampuan si (mantan) suami.
§ Apa itu
hak pemeliharaan/pengasuhan anak?
§ Adalah
hak asuh yang ditentukan oleh hakim kepada salah satu pihak yang bercerai,
sebagai akibat adanya perceraian.
§ Siapa
yang umumnya mendapatkan hak pemeliharaan anak akibat dari perceraian?
§ Adalah
si (mantan) istri, karena secara biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan
lebih membutuhkan perhatian seorang ibu. Namun jika si ibu-nya itu adalah
seorang pemadat atau terbukti zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang
opeh si ayah (si mantan suami-nya).
§ Bagaimana
bila salah satu pihak ada yang punya hutang dengan pihak lain?
§ Umumnya
dilakukan kesepakatan diantara suami dan istri, namun umumnya yang terjadi
hutang tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak yang berhutang.
§ Bagaimana
dengan harta warisan/rumah warisan, bisakah dibagi pembagiannya dalam pembagian
harta gono-gini?
§ Harta
warisan adalah harta bawaan, bukanlah harta bersama. Oleh sebab itu harta
warisan tidak dapat dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini sebagai
akibta perceraian.
§ Kapan
perceraian itu dianggap telah putus secara hukum?
§ Setelah
salah satu pihak tidak mengajukan banding di pengadilan setelah 14 hari
dibacakannya putusan cerai oleh hakim kepada para pihak.
Perkara Cerai LobhaKarena Perbedaan Pandangan Hidup
( Semua identitas dan cerita dalam kasus ini
hanyalah fiktif )
Contoh kasus dari suami Istri yang hendak mengajukan gugatan
cerai pada istrinya di Pengadilan Negeri (PN), adapaun data/identitasnya adalah
sebagai berikut :
|
Nama
|
: Lobha
|
|
Umur
|
: 36 tahun
|
|
Agama
|
: Buddha
|
|
Pekerjaan
|
: Seorang Pengusaha
|
|
Status
|
: Menikah
|
|
Anak
|
: Belum punya anak
|
Cerita Permasalahan / Kronologis
Lobha (----) menikah di Jakarta dengan istrinya yang seorang
Dokter bernama Liliput. Belum dikaruniai anak.
Lobhasangat keberatan dengan kegiatan tugas kerja istrinya,
dimana istrinya selalu pergi tugas ke luar kota sehingga tidak menjalankan
kewajibannya sebagai seorang istri.
Lobhamerasa sudah cukup memberi pengertian dan bersabar terhadap
kegiatan istrinya tersebut. Namun selayaknya seorang suami, Lobhamerasa berhak
memberikan nasihat dan menuntut perhatian istrinya, tetapi istrinya sama sekali
tidak mengindahkan apa yang dikatakan suaminya itu.
Sampai akhirnya, pada suatu saat dimana Liliputyang baru pulang
tugas dari luar kota, tiba-tiba harus berangkat lagi ke Aceh dan meninggalkan
suaminya untuk kesekian kali. Pada kejadian itu, Lobhamemberikan ultimatum,
dimana jika istrinya tetap pergi ke Aceh maka Lobhaakan melayangkan gugatan
cerai padanya. Saat itu, Liliputtetap pergi ke Aceh.
Proses Cerai
Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang
Lobhamempersiapkan gugatan cerainya dengan cara mencari tahu
Pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perceraiannya. Karena bila
salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka
gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim.
Dalam perkara cerai diluar agama Islam maka Pengadilan Negeri
(PN)yang berwenang memproses perkara perceraian adalah PN yang sesuai pada
wilayah hukum tempat tinggal Tergugat.
SARAN UNTUK PERSIAPAN PROSES CERAI :