Sabtu, 16 Januari 2016

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Agama Buddha

Gugatan Cerai agama Buddha or Non Muslim 
Hasil gambar untuk perceraian

Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jl. Jend A.Yani No.1 Pulo Mas,
Jakarta-Timur, Indonesia
Perihal : Gugatan Cerai
Dengan Hormat,
Perkenankan saya, lobha, umur 36 tahun, pekerjaan Swasta, agama Buddha, alamat Jl. Jakarta Alfa No. 8, Rt. 003, Rw. 004, Joglo, Kec. Kembangan, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap Liliput, umur 36 tahun, pekerjaan Dokter, agama Buddha, alamat Jalan Raya Kopi Raya No. 9, Rt.004, Rw. 006, Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun yang menjadi dasar dari gugatan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah suami sah dari Tergugat yang telah menikah di Vihara...... di Jakarta pada tanggal 30 September 2000, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. ------------, dari daftar perkawinan Stbld. -----------, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta; (Bukti P-1)
2. Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berjalan rukun dan damai dan jika ada perselisihan dan pertengkaran itu di anggap sebagai ujian dalam membina keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
3. Bahwa akan tetapi kehidupan rukun dan damai tersebut tidaklah berlangsung lama, karena ternyata antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran yang bermuara pada terciptanya perbedaan prinsip, yang telah berlangsung sedemikian rupa sehingga tidak ada harapan untuk didamaikan dan dipersatukan lagi;
4. Bahwa perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran tersebut disebabkan antara lain:
a. Bahwa pandangan hidup Penggugat dan Tergugat sudah sangat jauh berbeda;
b.Bahwa pada dasarnya Penggugat sangat mengerti sekali sifat, resiko dan pekerjaan Tergugat sebagai seorang dokter dari dulu sewaktu sebelum menikah, oleh karenanya Penggugat justru memberikan kepercayaan dan kebebasan untuk Tergugat untuk berkarir dalam pekerjaannya;
Bahwa seiring dengan berjalannya waktu, Tergugat sudah sangat terlalu sibuk dengan pekerjaannya sebagai seorang dokter, sehingga seringkali tidak memperdulikan/memperhatikan Penggugat sebagai suaminya;
c. Bahwa bila sedang berpergian bertugas Tergugat memakan waktu berhari-hari bahkan sampai berminggu-minggu meninggalkan Penggugat dimana kejadian-kejadian tersebut sering kali terjadi sampai saat ini;
d. Bahwa lama-kelamaan dikarenakan Tergugat sejak awal pernikahan terlalu sering berpergian baik keluar kota maupun keluar negeri sehingga kewajiban Tergugat sebagai seorang istri syah Penggugat menjadi terbengkalai;
e Bahwa Penggugat telah mengajak Tergugat untuk berdiskusi dan meminta agar Tergugat mengurangi kegiatan berpergian dan lebih memperhatikan Penggugat selaku suaminya akan tetapi Tergugat tidak pernah memperdulikan permintaan Penggugat tersebut dan tetap sibuk dalam kegiatannya;
f Bahwa berkali-kali Penggugat berusaha untuk menjalin komunikasi dengan Tergugat akan tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan yang baik dari Tergugat maupun keluarganya, malah jawaban untuk bercerai-lah yang didapatkan Penggugat dari si Tergugat ;
5. Bahwa Perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi secara terus menerus dan berlarut-larut, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, karena itu terpenuhilah Pasal 19 (F) Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut:
“Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
6. Bahwa Penggugat telah berusaha untuk mengajak berdamai Tergugat dengan mencoba mengajaknya berbicara dan mencari jalan keluar yang baik dalam menyelesaikan permasalaan rumah tangga mereka juga dengan cara berbicara melalui keluarga Tergugat, akan tetapi Tergugat sangat sulit untuk diajak berkomunikasi dikarenakan kesibukannya tersebut;
7. Bahwa pada sekitar bulan Juni 2006 kesabaran Penggugat sebagai suami kembali diuji dengan rencana berpergian kembali Tergugat ke Aceh setelah kepulangannya selama beberapa bulan sebelumya keluar negeri, Penggugat sebagai kepala rumah tangga mencoba untuk mengetuk hati Tergugat dengan menahan kepergian Tergugat tersebut dan mengatakan apabila dia tetap pergi maka rumah kami tertutup untuknya;
8. Bahwa akan tetapi Tergugat sama sekali tidak mengindahkan permintaan Penggugat dan tetap berangkat juga ke Aceh dan ternyata sepulangnya dari Aceh tersebut Tergugat tidak kembali kerumah Penggugat-Tergugat akan tetapi pulang kerumah orang tua Tergugat;
9. Bahwa Penggugat masih berusaha memikirkan dan mempertahankan keutuhan hubungan berkeluarganya dengan cara menghubungi Tergugat di rumah orang tuanya serta meminta bantuan pada pihak saudara-saudara Tergugat dengan maksud untuk berdamai, membujuk dan mengajaknya pulang kerumah bersama, akan tetapi niat baik Penggugat tersebut tidak mendapatkan sambutan yang baik dari Tergugat bahkan Tergugat mengatakan untuk bercerai saja dari Penggugat;
10. Bahwa pada bulan November 2006 Penggugat kembali mendatangi Tergugat dan mengajaknya untuk berdamai di hadapan orang tua Tergugat, akan tetapi ternyata niat Tergugat untuk meminta cerai dari Penggugat semakin dan sangat kuat;
11. Bahwa pada akhirya pada tanggal 7 April 2007 Tergugat membuat Surat Pernyataan yang isinya antara lain keinginan untuk bercerai dan sebagai akibat perceraian Tergugat meminta uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) (Bukti P.2);
Bahwa Tergugat semenjak bulan Juni 2006 sampai dengan saat ini sudah tidak tinggal bersama lagi dengan Penggugat halmana seharusnya sepasang suami-istri selayaknya tinggal satu atap dalam menjalani bahtera rumah tangganya;
12. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka cukup alasan bagi Penggugat untuk menuntut perceraian berdasarkan putusan Pengadilan;
Maka : Berdasarkan hal–hal tersebut di atas dengan ini Penggugat mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur cq. Majelis Hakim, agar berkenan kiranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan di Vihara...... di Jakarta pada tanggal 30 September 2000, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. ------------, dari daftar perkawinan Stbld. -------------, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini ;
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jakarta, 18 September 2007
Hormat Saya,
Materai Rp 6000 & tanda tangan
Penggugat
lobha
 Hasil gambar untuk perceraian








Tentang Gugat Cerai
§  Apa persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian?
§  Memastikan pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut;
§  Membuat kronologis permasalahan retaknya rumah tangga;
§  Membuat gugatan perceraian & mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang;
§  Mempersiapkan berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak).
§  Dimana saya mengajukan gugatan cerai?
§  Bagi yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
§  Bagi yang beragama Kristen/Katolik/Budha/Hindu, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri.
§  Bagaimana mengajukan gugatan cerai?
§  Dengan cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di Pengadilan yang berwenang.
§  Berapa biaya mendaftarkan gugatan cerai?
§  Biaya pendaftaran gugatan cerai di pengadilan sekitar Rp 400ribuan s/d Rp 500ribuan.
§  Berapa lama proses persidangan perceraian?
§  Sekitar 2 sampai 5 bulan
§  Berapa kali sidang kah proses perceraian itu?
Di Pengadilan Agama ada 8 kali sidang, yakni :
§  Sidang pembacaan gugatan/perdamaian;
§  Sidang jawaban;
§  Sidang replik;
§  Sidang duplik;
§  Sidang bukti-saksi Penggugat;
§  Sidang bukti-saksi Tergugat;
§  Sidang kesimpulan;
§  Sidang Putusan;
§  Ucap talaq (jika yg ajukan gugatan cerai adalah si suami)
Di Pengadilan Negeri ada 10 kali pertemuan sidang yakni :
§  Sidang mediasi (perdamaian) pertama;
§  Sidang mediasi ke-2;
§  Sidang mediasi ke-3;
§  Sidang jawaban;
§  Sidang replik;
§  Sidang duplik;
§  Sidang bukti-saksi Penggugat;
§  Sidang bukti-saksi Tergugat;
§  Sidang kesimpulan;
§  Sidang Putusan.
Tentang Materi
§  Apa-apa saja yang dapat dijadikan alasan perceraian?
§  Salah satu pihak berbuat zina/pemabok/pemadat/penjudi/dll yang susah disembuhkan;
§  Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin/alasan yang sah;
§  Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau yang lebih berat;
§  Salah satu pihak melakukan tindak kekerasan/penganiayaan yang membahayakan pihak lain;
§  Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tiddak dapat menjalani kewajibannya sebagai suami/istri;
§  Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun.
§  Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) istri?
Bagi yang muslim
§  Istri yang dicerai talaq oleh suaminya berhak mendapatkan nafkah idah dan mutah;
§  Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak belum berumur 12 th keatas (mumayiz);
§  Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Bagi yang non-muslim
§  Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak masih balita (bawah lima tahun);
§  Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
§  Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) suami?
Bagi yang muslim
§  Suami yang digugat cerai istrinya. Maka si suami tidak berhak memberikan nafkah idah dan mutah
§  Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
§  Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Bagi yang non-muslim
§  Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
§  Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
§  Apa itu harta gono-gini?
§  Adalah harta bersama yang diciptakan selama masa perkawinan
§  Bagaimana menentukan pembagian harta gono-gini?
§  Pembagian harta gono-gini adalah akibat dari adanya perceraian, cara pembagiannya adalah membagai rata, masing-masing (suami dan istri) mendapat ½ bagian dari harta gono-gini tersebut.
§  Apa itu nafkah idah?
§  Adalah pemberian nafkah dari (mantan) suami kepada (mantan) istrinya selama 3 bulan berturut-turut (selama masa idah) setelah diucapkannya talak oleh si (mantan) suami. Nafkah idah umumnya berupa uang.
§  Apakah mut’ah itu?
§  Adalah kado terakhir dari (mantan) suami kepada (mantan) istri sebagai akibat dari adanya perceraian. Mutah dapat berupa benda/perhiasan ataupun uang.
§  Bagaimana menentukan besarnya nafkah idah dan mut’ah?
§  Umumnya besarnya biaya nafkah tersebut disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau berdasarkan kemampuan si (mantan) suami.
§  Apa itu hak pemeliharaan/pengasuhan anak?
§  Adalah hak asuh yang ditentukan oleh hakim kepada salah satu pihak yang bercerai, sebagai akibat adanya perceraian.
§  Siapa yang umumnya mendapatkan hak pemeliharaan anak akibat dari perceraian?
§  Adalah si (mantan) istri, karena secara biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan lebih membutuhkan perhatian seorang ibu. Namun jika si ibu-nya itu adalah seorang pemadat atau terbukti zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang opeh si ayah (si mantan suami-nya).
§  Bagaimana bila salah satu pihak ada yang punya hutang dengan pihak lain?
§  Umumnya dilakukan kesepakatan diantara suami dan istri, namun umumnya yang terjadi hutang tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak yang berhutang.
§  Bagaimana dengan harta warisan/rumah warisan, bisakah dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini?
§  Harta warisan adalah harta bawaan, bukanlah harta bersama. Oleh sebab itu harta warisan tidak dapat dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini sebagai akibta perceraian.
§  Kapan perceraian itu dianggap telah putus secara hukum?
§  Setelah salah satu pihak tidak mengajukan banding di pengadilan setelah 14 hari dibacakannya putusan cerai oleh hakim kepada para pihak.









Perkara Cerai LobhaKarena Perbedaan Pandangan Hidup

( Semua identitas dan cerita dalam kasus ini hanyalah fiktif )
Contoh kasus dari suami Istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada istrinya di Pengadilan Negeri (PN), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama
: Lobha
Umur
: 36 tahun
Agama
: Buddha
Pekerjaan
: Seorang Pengusaha
Status
: Menikah
Anak
: Belum punya anak

Cerita Permasalahan / Kronologis

Lobha (----) menikah di Jakarta dengan istrinya yang seorang Dokter bernama Liliput. Belum dikaruniai anak.
Lobhasangat keberatan dengan kegiatan tugas kerja istrinya, dimana istrinya selalu pergi tugas ke luar kota sehingga tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
Lobhamerasa sudah cukup memberi pengertian dan bersabar terhadap kegiatan istrinya tersebut. Namun selayaknya seorang suami, Lobhamerasa berhak memberikan nasihat dan menuntut perhatian istrinya, tetapi istrinya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dikatakan suaminya itu.
Sampai akhirnya, pada suatu saat dimana Liliputyang baru pulang tugas dari luar kota, tiba-tiba harus berangkat lagi ke Aceh dan meninggalkan suaminya untuk kesekian kali. Pada kejadian itu, Lobhamemberikan ultimatum, dimana jika istrinya tetap pergi ke Aceh maka Lobhaakan melayangkan gugatan cerai padanya. Saat itu, Liliputtetap pergi ke Aceh.

Proses Cerai
Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang
Lobhamempersiapkan gugatan cerainya dengan cara mencari tahu Pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perceraiannya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim.
Dalam perkara cerai diluar agama Islam maka Pengadilan Negeri (PN)yang berwenang memproses perkara perceraian adalah PN yang sesuai pada wilayah hukum tempat tinggal Tergugat.

SARAN UNTUK PERSIAPAN PROSES CERAI :

Kamis, 24 Desember 2015

Pendidikan karakter

Tentang Pendidikan Karakter

Indonesia memerlukan sumberdaya manusia dalam jumlah dan mutu yang memadai sebagai pendukung utama dalam pembangunan. Untuk memenuhi sumberdaya manusia tersebut, pendidikan memiliki peran yang sangat penting. Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3, yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, jelas bahwa pendidikan di setiap jenjang, termasuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus diselenggarakan secara sistematis guna mencapai tujuan tersebut. Hal tersebut berkaitan dengan pembentukan karakter peserta didik sehingga mampu bersaing, beretika, bermoral, sopan santun dan berinteraksi dengan masyarakat. Berdasarkan penelitian di Harvard University Amerika Serikat (Ali Ibrahim Akbar, 2000), ternyata kesuksesan seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan orang lain (soft skill). Penelitian ini mengungkapkan, kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20 persen oleh hard skill dan sisanya 80 persen oleh soft skill. Bahkan orang-orang tersukses di dunia bisa berhasil dikarenakan lebih banyak didukung kemampuan soft skill daripada hard skill. Hal ini mengisyaratkan bahwa mutu pendidikan karakter peserta didik sangat penting untuk ditingkatkan.
Karakter merupakan nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat.
Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil.  Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua komponen (stakeholders) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, kualitas hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan ethos kerja seluruh warga dan lingkungan sekolah.
Terlepas dari berbagai kekurangan dalam praktik pendidikan di Indonesia, apabila dilihat dari standar nasional pendidikan yang menjadi acuan pengembangan kurikulum (KTSP), dan implementasi pembelajaran dan penilaian di sekolah, tujuan pendidikan di SMP sebenarnya dapat dicapai dengan baik. Pembinaan karakter juga termasuk dalam materi yang harus diajarkan dan dikuasai serta direalisasikan oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Permasalahannya, pendidikan karakter di sekolah selama ini baru menyentuh pada tingkatan pengenalan norma atau nilai-nilai, dan belum pada tingkatan internalisasi dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesesuaian dan mutu pendidikan karakter, Kementerian Pendidikan Nasional mengembangkan grand design pendidikan karakter untuk setiap jalur,  jenjang, dan jenis satuan pendidikan. Grand design menjadi rujukan konseptual dan operasional pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian pada setiap jalur dan jenjang pendidikan.  Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural tersebut dikelompokan dalam: Olah Hati (Spiritual and emotional development), Olah Pikir (intellectual development), Olah Raga dan Kinestetik  (Physical and kinestetic development), dan Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development). Pengembangan dan implementasi pendidikan karakter perlu dilakukan dengan mengacu pada grand design tersebut.
Menurut UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan bahwa Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan informal sesungguhnya memiliki peran dan kontribusi yang sangat besar dalam keberhasilan pendidikan. Peserta didik mengikuti pendidikan di sekolah hanya sekitar 7 jam per hari, atau kurang dari 30%. Selebihnya (70%), peserta didik berada dalam keluarga dan lingkungan sekitarnya. Jika dilihat dari aspek kuantitas waktu, pendidikan di sekolah berkontribusi hanya sebesar 30% terhadap hasil pendidikan peserta didik.
Selama ini, pendidikan informal terutama dalam lingkungan keluarga belum memberikan kontribusi berarti dalam mendukung pencapaian kompetensi dan pembentukan karakter peserta didik. Kesibukan dan aktivitas kerja orang tua yang relatif  tinggi, kurangnya pemahaman orang tua dalam mendidik anak di lingkungan keluarga, pengaruh pergaulan di lingkungan sekitar, dan pengaruh media elektronik ditengarai bisa berpengaruh negatif terhadap perkembangan dan pencapaian hasil belajar peserta didik. Salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah melalui pendidikan karakter terpadu, yaitu memadukan dan mengoptimalkan kegiatan pendidikan informal lingkungan keluarga dengan pendidikan formal di sekolah. Dalam hal ini, waktu belajar peserta didik di sekolah perlu dioptimalkan agar peningkatan mutu hasil belajar dapat dicapai, terutama dalam pembentukan karakter peserta didik .
Pendidikan karakter dapat diintegrasikan dalam pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Materi pembelajaran yang berkaitan dengan norma atau nilai-nilai pada setiap mata pelajaran perlu dikembangkan, dieksplisitkan, dikaitkan dengan konteks kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pembelajaran nilai-nilai karakter tidak hanya pada tataran kognitif, tetapi menyentuh pada internalisasi, dan pengamalan nyata dalam kehidupan peserta didik sehari-hari di masyarakat.
Kegiatan ekstra kurikuler yang selama ini diselenggarakan sekolah merupakan salah satu media yang potensial untuk pembinaan karakter dan peningkatan mutu akademik peserta didik. Kegiatan Ekstra Kurikuler merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah. Melalui kegiatan ekstra kurikuler diharapkan dapat mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial, serta potensi dan prestasi peserta didik.
Pendidikan karakter di sekolah juga sangat terkait dengan manajemen atau pengelolaan sekolah. Pengelolaan yang dimaksud adalah bagaimana pendidikan karakter direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan dalam kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah secara memadai. Pengelolaan tersebut antara lain meliputi, nilai-nilai yang perlu ditanamkan, muatan kurikulum, pembelajaran, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, dan komponen terkait lainnya.Dengan demikian, manajemen sekolah merupakan salah satu media yang efektif dalam pendidikan karakter di sekolah.
Menurut Mochtar Buchori (2007), pendidikan karakter seharusnya membawa peserta didik ke pengenalan nilai secara kognitif, penghayatan nilai secara afektif, dan akhirnya ke pengamalan nilai secara nyata. Permasalahan pendidikan karakter yang selama ini ada di SMP perlu segera dikaji, dan dicari altenatif-alternatif solusinya, serta perlu dikembangkannya secara lebih operasional sehingga mudah diimplementasikan di sekolah.
Pendidikan karakter bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan hasil pendidikan di sekolah yang mengarah pada pencapaian pembentukan karakter dan akhlak mulia peserta didik secara utuh, terpadu, dan seimbang, sesuai standar kompetensi lulusan. Melalui pendidikan karakter diharapkan peserta didik SMP mampu secara mandiri meningkatkan dan menggunakan pengetahuannya, mengkaji dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari.
Pendidikan  karakter pada tingkatan institusi mengarah pada pembentukan budaya sekolah, yaitu nilai-nilai yang melandasi perilaku, tradisi, kebiasaan keseharian, dan simbol-simbol yang dipraktikkan oleh semua warga sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah. Budaya sekolah merupakan ciri khas, karakter atau watak, dan citra sekolah tersebut di mata masyarakat luas.
Sasaran pendidikan karakter adalah seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Indonesia negeri maupun swasta.  Semua warga sekolah, meliputi para peserta didik, guru, karyawan administrasi, dan pimpinan sekolah menjadi sasaran program ini. Sekolah-sekolah yang selama ini telah berhasil melaksanakan pendidikan karakter dengan baik dijadikan sebagai best practices, yang menjadi contoh untuk disebarluaskan ke sekolah-sekolah lainnya.
Melalui program ini diharapkan lulusan SMP memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkarakter mulia, kompetensi akademik yang utuh dan terpadu, sekaligus memiliki kepribadian yang baik sesuai norma-norma dan budaya Indonesia. Pada tataran yang lebih luas, pendidikan karakter nantinya diharapkan menjadi budaya sekolah.
Keberhasilan program pendidikan karakter dapat diketahui melalui pencapaian indikator oleh peserta didik sebagaimana tercantum dalam Standar Kompetensi Lulusan SMP, yang antara lain meliputi sebagai berikut:
  1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja;
  2. Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri;
  3. Menunjukkan sikap percaya diri;
  4. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas;
  5. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional;
  6. Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif;
  7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif;
  8. Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya;
  9. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari;
  10. Mendeskripsikan gejala alam dan sosial;
  11. Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab;
  12. Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam negara kesatuan Republik Indonesia;
  13. Menghargai karya seni dan budaya nasional;
  14. Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya;
  15. Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang dengan baik;
  16. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun;
  17. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat; Menghargai adanya perbedaan pendapat;
  18. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana;
  19. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana;
  20. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah;
  21. Memiliki jiwa kewirausahaan.
Pada tataran sekolah, kriteria pencapaian pendidikan  karakter adalah terbentuknya budaya sekolah, yaitu perilaku, tradisi, kebiasaan keseharian, dan simbol-simbol yang dipraktikkan oleh semua warga sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah harus berlandaskan nilai-nilai tersebut.

Rabu, 14 Januari 2015

Avalokitesvara (Dewi Kwan Im)

Bab 25
Avalokitesvara
(Dewi Kwan Im)

Pada saat itu Bodhisatva Akshayamati bangkit dari duduknya, membentangkan pundak
kanannya (sebagai penghormatan), kemudian dengan tangan terkatup menghadap ke arah Sang Buddha, seraya bertanya: “Yang Maha Agung! Mengapakah Bodhisatva ini dijuluki sebagai Avalokitesvara (Pegamat Suara Dunia)?”
                Sang Buddha menjawab Bodhisatva Akshayamati: “Wahai putera baik! Bilamana ratusan, ribuan, puluhan ribu koti mahluk sedang mengalami penderitaan dan percobaan, dan jika mereka mendengar tentang Bodhisatva Avalokitesvara dan dengan sepenuh hati menyebut namanya, maka segera ia (Avalokitesvara) akan mengamati suara-suara tersebut dan mereka akan terbebas dari penderitaannya.
                “Bilamana seseorang terjatuh ke dalam lautan api, dan jika ia dengan penuh keyakinan menyebut nama dari Bodhisatva Avalokitesvara, maka berkat daya kekuatan gaib Bodhisatva ini, api itu tiada akan dapat mencederainya. Bilamana seseorang terhanyut oleh ombak banjir, dan seketika itu ia menyebut nama dari Bodhisatva ini, maka segera ia akan terbawa ke tempat yang dangkal dan aman.
                “Bilamana terdapat ratusan, ribuan, puluhan ribu koti mahluk yang hendak menyebrangi lautan samodra mencari emas, perak, lapis lazuli, batu bulan, batu mulia, mutiara dan cornelian dan harta benda lainnya, dan seandainya badai hitam meniup kapal ke kawasan iblis raksasa. Jika diantaranya, terdapat seseorang yang menyebut nama dari Bodhisatva Avalokitesvara, maka seluruh rombongan itu akan terbebas dari aniaya iblis-iblis raksasa tersebut. Oleh karenanya, ia disebut Pengamat Suara Dunia.
                “Bilamana terancam oleh serangan, ia menyebut nama dari Bodhisatva Avalokitesvara, maka pedang dan pisau penyerang akan segera hancur lebur sehingga ia terselamatkan dari mara bahaya.
                “Bilamana yaksha dan raksasa dari milyaran dunia dengan niat buruk mendatanginya, dan jika mereka mendengarnya menyebut nama dari Bodhisatva Avalokitesvara, maka iblis-iblis jahanam itu tiada akan dapat melihatnya, lebih-lebih mencelakainya.
                “Seandainya seseorang, baik bersalah ataupun tidak, dipenjara dan terbelenggu oleh rantai besi. Jika ia menyebut nama dari Bodhisatva Avalokitesvara, maka segera rantainya akan terputus dan ia terbebas.
                “Seandainya disuatu tempat penuh dengan bandit dari milyaran dunia, terdapat rombongan pedagang yang hendak membawa harta karun melewati sepanjang jalan curam berbahaya, dan jika seseorang diantaranya meneriakkan: ‘Putera baik, janganlah khawatir! Sebutlah dengan sepenuh hati nama dari Bodhisatva Avalokitesvara. Bodhisatva ini dapat menganugerahi keberanian kepada para mahluk. Dengan menyebut namanya, kalian akan terselamatkan dari perampok-perampok ini.’ Ketika rombongan pedagang mendengar demikian, mereka bersama-sama berteriak dengan suara lantang, seraya berkata: ‘Namo Bodhisatva Avalokitesvara!’ Karena memanggil namanya, maka mereka akan segera memperoleh kebebasan. Wahai Bodhisatva Akshayamati! Demikianlah daya kekuasaan dan kegaiban Bodhisatva Avalokitesvara!
                “Bilamana terdapat mereka yang terbelenggu oleh nafsu kebirahian dan kemelekatan, maka biarlah mereka dengan setulusnya dan penuh hormat senantiasa merenungkan keagungan Bodhisatva Avalokitesvara, maka mereka akan terbebas dari jaringan belenggu. Bilamana terdapat para mahluk yang terselimuti oleh api kemarahan dan kebencian, maka biarlah mereka dengan setulusnya dan penuh hormat senantiasa merenungkan keagungan Bodhisatva Avalokitesvara, maka mereka akan terbebas dari api kemarahannya. Bilamana terdapat para mahluk yang ternodai oleh kebodohan dan ketidaktahuan, maka biarlah mereka dengan setulusnya dan penuh hormat senantiasa merenungkan keagungan Bodhisatva Avalokitesvara, maka mereka akan terbebas dari kebodohannya.
                “Wahai Bodhisatva Akshayamati! Bodhisatva Avalokitesvara memiliki kekuasaan dan kegaiban yang sedemikian, dan ia dapat menganugerahi beraneka ragam manfaat. Oleh karenanya, renungkanlah ia dengan sepenuh hati.
                “Bilamana terdapat wanita, yang menginginkan seorang putera, memuliakan Bodhisatva Avalokitesvara, maka ia akan dikaruniai seorang putera yang berkebajikan dan berkebijaksanaan. Bilamana terdapat wanita, yang menginginkan seorang puteri, memuliakan Bodhisatva Avalokitesvara, maka ia akan dikaruniai seorang puteri yang rupawan, berkebajikan serta digemari dan dihormati oleh orang banyak.
                “Wahai Bodhisatva Akshayamati! Bodhisatva Avalokitesvara memiliki kekuasaan yang sedemikian. Bilamana terdapat mahluk yang memuliakan Bodhisatva Avalokitesvara, maka upayanya tidak akan tersia-siakan dan keberuntungan yang diperolehnya tidaklah sedikit. Maka sudah sepatutnya kalian semua menerima dan menjunjungi nama dari Bodhisatva Avalokitesvara.
                “Wahai Bodhisatva Akshayamati! Seandainya terdapat seseorang yang menjunjungi nama dari para Bodhisatva yang jumlahnya bagaikan pasir-pasir di 62 koti sungai Gangga, dan semasa hidupnya, ia memuliakannya dengan derma berupa 1.Santapan dan minuman 2.Pakaian 3.Perabotan tidur, dan 4.Obat-obatan. Bagaimanakah pendapatmu? Tidakkah putera-puteri baik ini memperoleh banyak manfaat?”
                Bodhisatva Akshayamati menjawab: “Tentunya banyak sekali, Yang Maha Agung!”
                Sang Buddha melanjutkan: “Seandainya terdapat seseorang yang menerima dan menjunjungi nama dari Bodhisatva Avalokitesvara, memuliakannya meski hanya sekali. Maka manfaat berkah pahala yang diperoleh ke 2 orang ini adalah sama tanpa perbedaan. Selama ratusan, ribuan, puluhan ribu koti kalpa pun, tidak akan habis. Wahai Bodhisattva Akshayamati! Bilamana seseorang menerima dan menjunjungi nama dari Bodhisatva Avalokitesvara, maka akan diraihnya manfaat berkah pahalah yang tak terbatas!”
                Bodhisatva Akshayamati berkata kepada Sang Buddha: “Yang Maha Agung! Bodhisatva Avalokitesvara – Bagaimanakah ia berkelena dalam dunia Saha ini? Bagaimanakah ia menceramahkan Dharma kepada para mahluk? Jalan kebijaksanaan apakah yang diterapkannya?”
                Sang Buddha menjawab Bodhisatva Akshayamati: “Wahai putera baik! Bilamana wujud KeBuddhaan diperlukan demi menyelamatkan para mahluk, maka ia menjelma sebagai Buddha untuk menceramahkan Dharma kepada mereka. Bilamana wujud KePratyekabuddhaan diperlukan demi menyelamatkan para mahluk, maka ia menjelma sebagai Pratyekabuddha untuk menceramahkan Dharma kepada mereka. Bilamana wujud Sravaka diperlukan demi menyelamatkan para mahluk, maka ia menjelma sebagai Sravaka untuk menceramahkan Dharma kepada mereka. Bilamana wujud raja surga KeBrahmaan, dewata Sakra, dewata Isvara, dewata Mahesvara, jenderal dewata maha perkasa, raja dewata Vaisravana, raja Cakaravartin (Pemutar Roda Dharma), raja-raja kecil (Kepala negara), orang kaya, tuan rumah, kepala menteri, Brahmana (Bangsawan), bhiksu, bhiksuni, upasaka, upasika, istri orang kaya, istri kepala menteri, istri Brahmana, anak laki-laki (Perjaka), anak perempuan (Perawan), dewata, naga, yaksha, gandharva, asura, garuda, kimnara, mahoraga, manusia dan yang bukan manusia diperlukan demi menyelamatkan para mahluk, maka ia menjelma sebagai semua ini (serentak) untuk menceramahkan Dharma kepada mereka. Bilamana wujud dewata pemegang Vajra diperlukan demi menyelamatkan para mahluk, maka ia menjelma sebagai dewata pemegang Vajra untuk menceramahkan Dharma kepada mereka.  
                “Wahai Bodhisatva Akshayamati! Bodhisatva Avalokitesvara ini telah meraih manfaat yang sedemikian rupa, menampakkan berbagai macam wujud, berkelena kian kemari demi menyelamatkan para mahluk. Maka sudah sepatutnya kalian dengan sepenuh hati memuliakan Bodhisatva Avalokitesvara. Bodhisatva ini dapat menganugerahi keberanian bagi mereka yang dalam mara bahaya. Oleh karenanya, ia disebut Penganugerah Keberanian.”
                Bodhisatva Akshayamati berkata kepada Sang Buddha: “Baiklah, Yang Maha Agung! Kini aku harus membuat persembahan kepada Bodhisatva Avalokitesvara.”
                Kemudian ia melepaskan sebuah kalung mutiara seharga ratusan ribu emas dan mempersembahkannya kepada Bodhisatva Avalokitesvara, seraya berkata: “Tuan! Sudilah kiranya engkau menerima kalung ini sebagai persembahan dalam Dharma.”
                Akan tetapi, Bodhisatva Avalokitesvara menolaknya.
                (Karena hormat terhadap Buddha Shakyamuni dan Buddha Prabhutaratna, Bodhisatva Avalokitesvara tidak berkenan untuk menerima persembahan terlebih dahulu)
                Bodhisatva Akshayamati bermohon kembali kepada Bodhisatva Avalokitesvara, seraya berkata: “Tuan! Kasihanilah kami dan terimalah persembahan kalung ini.”
                Kemudian Sang Buddha berkata kepada Bodhisatva Avalokitesvara: “Demi Bodhisatva Akshayamati dan ke 4 golongan pengikut, para dewata, naga, yaksha, gandharva, asura, garuda, kimnara, mahoraga, manusia dan yang bukan manusia, terimalah persembahan kalung ini.”
                Karena berbelas kasih terhadap para mahluk, Bodhisatva Avalokitesvara menerima persembahan kalung tersebut dan membaginya menjadi 2 bagian. Yang satu ia persembahkan kepada Buddha Shakyamuni, sedang yang satunya lagi ia persembahkan kepada Buddha Prabhutaratna.
                Sang Buddha berkata kepada Bodhisatva Akshayamati: “Wahai putera baik! Demikianlah daya kekuasaan dan kegaiban Bodhisatva Avalokitesvara dalam pengembaraannya di dunia Saha ini.”
Kemudian Bodhisatva Akshayamati bertanya dengan syair:
               
                Yang Maha Agung sempurna dengan tanda-tanda kemuliaanNya!
                Kini aku tanyakan kembali.
                Mengapakah putera Buddha ini disebut Avalokitesvara?

                Yang Maha agung menjawab Bodhisatva Akshayamati dengan syair:

                Dengarkanlah dengan baik tentang Bodhisatva Avalokitesvara,
                tindak-tanduk, kegaiban, serta kebijaksanaannya,
                senantiasa ia menyesuaikan diri di berbagai kawasan.
                Ikrar kewelas asihannya yang mendalam bagaikan samodra;
                Berkalpa-kalpa telah dilewatinya, namun masih juga tak dimengerti.
                (Kewelas asihan dari Bodhisatva Avalokitesvara tiada batasnya)
                Ia telah mengabdi dan melayani ribuan koti para Buddha,            
mengucapkan ikrar agungnya yang suci dihadapan Mereka.
                Kini Aku akan ceritakan secara singkat kepada kalian –
                Ingatilah namanya dan amatilah raganya!
                Renungkanlah ia, tanpa menyia-nyiakan waktumu.
                Karena betapapun juga ia dapat melenyapkan segala derita.   
                Seandainya seseorang mendorongmu kedalam lubang api.
                Renungkan dan sebutlah nama dari Bodhisatva Avalokitesvara,
                maka lubang api itu akan berubah menjadi kolam!
                Bilamana engkau terhanyut ditengah-tengah samodra,
                dikelilingi oleh naga, ikan buas dan iblis-iblis;
                Renungkanlah akan kekuatan gaib Avalokitesvara,
                maka gelombang tiada akan dapat menelanmu.    
                Seandainya engkau terdorong jatuh dari puncak gunung Sumeru;
                Renungkanlah akan kekuatan gaib Avalokitesvara, maka engkau
akan terambang ditengah-tengah langit seperti halnya Sang mentari!
                Seandainya terdesak oleh orang-orang keji
                yang hendak mendorongmu jatuh dari gunung Permata;
                Renungkanlah akan kekuatan gaib Avalokitesvara, 
                maka mereka tidak akan dapat mencelakaimu!
                Seandainya engkau terkepung oleh bandit-bandit jahanam,
                masing-masing hendak melukaimu dengan pisau;
                Renungkanlah akan kekuatan gaib Avalokitesvara,
                maka mereka akan terpengaruhi oleh kewelas asihan!
                Seandainya engkau mengalami perkara dengan hukum Sang raja,
engkau dipenjara menjadi tahanan dan hendak dihukum mati;
                Renungkanlah akan kekuatan gaib Avalokitesvara,
                maka pedang sang algojo akan segera hancur lebur!
                Seandainya engkau dipenjara, terbelenggu oleh rantai besi;
                Renungkanlah akan kekuatan gaib Avalokitesvara,
                maka segera engkau akan terlepas bebas!
                Seandainya dengan kutukan dan racun,
                seseorang hendak mencederaimu;
                Renungkanlah akan kekuatan gaib Avalokitesvara,
                maka kutukan tersebut akan membalik pada pemulanya.  
                Seandainya engkau terkepung oleh
                raksasa keji, naga berbisa, setan dan iblis lainnya;
                Renungkanlah akan kekuatan gaib Avalokitesvara,
                maka tiada yang akan berani melukaimu.
                Seandainya hewan-hewan buas mengepungmu
                dengan taring dan cakaran yang menyeramkan;
                Renungkanlah akan kekuatan gaib Avalokitesvara,
                maka mereka akan ciut mundur sendirinya. 
                Seandainya ular buas dan kalajenking berbisa,
                mendesakmu dengan nafas racun yang berkobrar;
                Renungkanlah akan kekuatan gaib Avalokitesvara,
                maka mereka akan kabur sendirinya.  
                Seandainya awan mengguntur dan kilat bersambaran,
                hujan es dan hujan deras turun tiada henti-hentinya;   
                Renungkanlah akan kekuatan gaib Avalokitesvara,
                maka segala malapetaka akan lenyap sendirinya.
                Daya kekuatan gaib Sang Bodhisatva Avalokitesva
dapat menyelamatkan mahluk dari segala malapetaka.
                Karena betapapun juga ia sempurna dalam kegaibannya
dan secara meluas menerapkan Jalan kebijaksanaan,
menampakkan dirinya di 10 penjuru alam semesta.
Segala macam penderitaan dan kesengsaraan,
alam neraka, setan lapar dan binatang,
maupun roda samsara hidup, tua, sakit dan mati –
Segala kebelengguan, ia sedikit demi sedikit lenyapkan.
Ia yang memiliki pandangan benar, pandangan suci,
pandangan agung dan pandangan bijaksana,
pandangan belas kasihan dan pandangan kewelas asihan –
Senantiasa kami mengandalkan dan menyanjungnya.
Kecemerlangan sinar cahayanya suci tak ternodai,
bagaikan mentari kebijaksanaan yang menerangi kegelapan.

Berpikir Kreatif



Berpikir Kreatif
Seorang pemain profesional bertanding dalam sebuah turnamen golf. Ia baru saja membuat pukulan yang bagus sekali yang jatuh di dekat lapangan hijau.
Ketika ia berjalan di fairway, ia mendapati bolanya masuk ke dalam sebuah kantong kertas pembungkus makanan yang mungkin dibuang sembarangan oleh salah seorang penonton. Bagaimana ia bisa memukul bola itu dengan baik?
Sesuai dengan peraturan turnamen, jika ia mengeluarkan bola dari kantong kertas itu, ia terkena pukulan hukuman. Tetapi kalau ia memukul bola bersama-sama dengan kantong kertas itu, ia tidak akan bisa memukul dengan baik. Salah-salah, ia mendapatkan skor yang lebih buruk lagi.
Apa yang harus dilakukannya?
Banyak pemain mengalami hal serupa. Hampir seluruhnya memilih untuk mengeluarkan bola dari kantong kertas itu dan menerima hukuman. Setelah itu mereka bekerja keras sampai ke akhir turnamen untuk menutup hukuman tadi.
Hanya sedikit, bahkan mungkin hampir tidak ada, pemain yang memukul bola bersama kantong kertas itu. Resikonya terlalu besar. Namun, pemain profesional kita kali ini tidak memilih satu di antara dua kemungkinan itu.
Tiba-tiba ia merogoh sesuatu dari saku celananya dan mengeluarkan sekotak korek api. Lalu ia menyalakan satu batang korek api dan membakar kantong kertas itu. Ketika kantong kertas itu habis terbakar, ia memilih tongkat yang tepat, membidik sejenak, mengayunkan tongkat, wus, bola terpukul dan jatuh persis ke dalam lobang di lapangan hijau. Bravo! Dia tidak terkena hukuman dan tetap bisa mempertahankan posisinya. Smiley…!
Ada orang yang menganggap kesulitan sebagai hukuman, dan memilih untuk menerima hukuman itu.
Ada yang mengambil resiko untuk melakukan kesalahan bersama kesulitan itu.
Namun, sedikit sekali yang bisa berpikir kreatif untuk menghilangkan kesulitan itu dan menggapai kemenangan…