Sabtu, 16 Januari 2016

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Agama Buddha

Gugatan Cerai agama Buddha or Non Muslim 
Hasil gambar untuk perceraian

Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jl. Jend A.Yani No.1 Pulo Mas,
Jakarta-Timur, Indonesia
Perihal : Gugatan Cerai
Dengan Hormat,
Perkenankan saya, lobha, umur 36 tahun, pekerjaan Swasta, agama Buddha, alamat Jl. Jakarta Alfa No. 8, Rt. 003, Rw. 004, Joglo, Kec. Kembangan, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap Liliput, umur 36 tahun, pekerjaan Dokter, agama Buddha, alamat Jalan Raya Kopi Raya No. 9, Rt.004, Rw. 006, Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun yang menjadi dasar dari gugatan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah suami sah dari Tergugat yang telah menikah di Vihara...... di Jakarta pada tanggal 30 September 2000, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. ------------, dari daftar perkawinan Stbld. -----------, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta; (Bukti P-1)
2. Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berjalan rukun dan damai dan jika ada perselisihan dan pertengkaran itu di anggap sebagai ujian dalam membina keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
3. Bahwa akan tetapi kehidupan rukun dan damai tersebut tidaklah berlangsung lama, karena ternyata antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran yang bermuara pada terciptanya perbedaan prinsip, yang telah berlangsung sedemikian rupa sehingga tidak ada harapan untuk didamaikan dan dipersatukan lagi;
4. Bahwa perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran tersebut disebabkan antara lain:
a. Bahwa pandangan hidup Penggugat dan Tergugat sudah sangat jauh berbeda;
b.Bahwa pada dasarnya Penggugat sangat mengerti sekali sifat, resiko dan pekerjaan Tergugat sebagai seorang dokter dari dulu sewaktu sebelum menikah, oleh karenanya Penggugat justru memberikan kepercayaan dan kebebasan untuk Tergugat untuk berkarir dalam pekerjaannya;
Bahwa seiring dengan berjalannya waktu, Tergugat sudah sangat terlalu sibuk dengan pekerjaannya sebagai seorang dokter, sehingga seringkali tidak memperdulikan/memperhatikan Penggugat sebagai suaminya;
c. Bahwa bila sedang berpergian bertugas Tergugat memakan waktu berhari-hari bahkan sampai berminggu-minggu meninggalkan Penggugat dimana kejadian-kejadian tersebut sering kali terjadi sampai saat ini;
d. Bahwa lama-kelamaan dikarenakan Tergugat sejak awal pernikahan terlalu sering berpergian baik keluar kota maupun keluar negeri sehingga kewajiban Tergugat sebagai seorang istri syah Penggugat menjadi terbengkalai;
e Bahwa Penggugat telah mengajak Tergugat untuk berdiskusi dan meminta agar Tergugat mengurangi kegiatan berpergian dan lebih memperhatikan Penggugat selaku suaminya akan tetapi Tergugat tidak pernah memperdulikan permintaan Penggugat tersebut dan tetap sibuk dalam kegiatannya;
f Bahwa berkali-kali Penggugat berusaha untuk menjalin komunikasi dengan Tergugat akan tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan yang baik dari Tergugat maupun keluarganya, malah jawaban untuk bercerai-lah yang didapatkan Penggugat dari si Tergugat ;
5. Bahwa Perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi secara terus menerus dan berlarut-larut, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, karena itu terpenuhilah Pasal 19 (F) Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut:
“Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
6. Bahwa Penggugat telah berusaha untuk mengajak berdamai Tergugat dengan mencoba mengajaknya berbicara dan mencari jalan keluar yang baik dalam menyelesaikan permasalaan rumah tangga mereka juga dengan cara berbicara melalui keluarga Tergugat, akan tetapi Tergugat sangat sulit untuk diajak berkomunikasi dikarenakan kesibukannya tersebut;
7. Bahwa pada sekitar bulan Juni 2006 kesabaran Penggugat sebagai suami kembali diuji dengan rencana berpergian kembali Tergugat ke Aceh setelah kepulangannya selama beberapa bulan sebelumya keluar negeri, Penggugat sebagai kepala rumah tangga mencoba untuk mengetuk hati Tergugat dengan menahan kepergian Tergugat tersebut dan mengatakan apabila dia tetap pergi maka rumah kami tertutup untuknya;
8. Bahwa akan tetapi Tergugat sama sekali tidak mengindahkan permintaan Penggugat dan tetap berangkat juga ke Aceh dan ternyata sepulangnya dari Aceh tersebut Tergugat tidak kembali kerumah Penggugat-Tergugat akan tetapi pulang kerumah orang tua Tergugat;
9. Bahwa Penggugat masih berusaha memikirkan dan mempertahankan keutuhan hubungan berkeluarganya dengan cara menghubungi Tergugat di rumah orang tuanya serta meminta bantuan pada pihak saudara-saudara Tergugat dengan maksud untuk berdamai, membujuk dan mengajaknya pulang kerumah bersama, akan tetapi niat baik Penggugat tersebut tidak mendapatkan sambutan yang baik dari Tergugat bahkan Tergugat mengatakan untuk bercerai saja dari Penggugat;
10. Bahwa pada bulan November 2006 Penggugat kembali mendatangi Tergugat dan mengajaknya untuk berdamai di hadapan orang tua Tergugat, akan tetapi ternyata niat Tergugat untuk meminta cerai dari Penggugat semakin dan sangat kuat;
11. Bahwa pada akhirya pada tanggal 7 April 2007 Tergugat membuat Surat Pernyataan yang isinya antara lain keinginan untuk bercerai dan sebagai akibat perceraian Tergugat meminta uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) (Bukti P.2);
Bahwa Tergugat semenjak bulan Juni 2006 sampai dengan saat ini sudah tidak tinggal bersama lagi dengan Penggugat halmana seharusnya sepasang suami-istri selayaknya tinggal satu atap dalam menjalani bahtera rumah tangganya;
12. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka cukup alasan bagi Penggugat untuk menuntut perceraian berdasarkan putusan Pengadilan;
Maka : Berdasarkan hal–hal tersebut di atas dengan ini Penggugat mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur cq. Majelis Hakim, agar berkenan kiranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan di Vihara...... di Jakarta pada tanggal 30 September 2000, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. ------------, dari daftar perkawinan Stbld. -------------, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini ;
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jakarta, 18 September 2007
Hormat Saya,
Materai Rp 6000 & tanda tangan
Penggugat
lobha
 Hasil gambar untuk perceraian








Tentang Gugat Cerai
§  Apa persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian?
§  Memastikan pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut;
§  Membuat kronologis permasalahan retaknya rumah tangga;
§  Membuat gugatan perceraian & mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang;
§  Mempersiapkan berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak).
§  Dimana saya mengajukan gugatan cerai?
§  Bagi yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
§  Bagi yang beragama Kristen/Katolik/Budha/Hindu, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri.
§  Bagaimana mengajukan gugatan cerai?
§  Dengan cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di Pengadilan yang berwenang.
§  Berapa biaya mendaftarkan gugatan cerai?
§  Biaya pendaftaran gugatan cerai di pengadilan sekitar Rp 400ribuan s/d Rp 500ribuan.
§  Berapa lama proses persidangan perceraian?
§  Sekitar 2 sampai 5 bulan
§  Berapa kali sidang kah proses perceraian itu?
Di Pengadilan Agama ada 8 kali sidang, yakni :
§  Sidang pembacaan gugatan/perdamaian;
§  Sidang jawaban;
§  Sidang replik;
§  Sidang duplik;
§  Sidang bukti-saksi Penggugat;
§  Sidang bukti-saksi Tergugat;
§  Sidang kesimpulan;
§  Sidang Putusan;
§  Ucap talaq (jika yg ajukan gugatan cerai adalah si suami)
Di Pengadilan Negeri ada 10 kali pertemuan sidang yakni :
§  Sidang mediasi (perdamaian) pertama;
§  Sidang mediasi ke-2;
§  Sidang mediasi ke-3;
§  Sidang jawaban;
§  Sidang replik;
§  Sidang duplik;
§  Sidang bukti-saksi Penggugat;
§  Sidang bukti-saksi Tergugat;
§  Sidang kesimpulan;
§  Sidang Putusan.
Tentang Materi
§  Apa-apa saja yang dapat dijadikan alasan perceraian?
§  Salah satu pihak berbuat zina/pemabok/pemadat/penjudi/dll yang susah disembuhkan;
§  Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin/alasan yang sah;
§  Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau yang lebih berat;
§  Salah satu pihak melakukan tindak kekerasan/penganiayaan yang membahayakan pihak lain;
§  Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tiddak dapat menjalani kewajibannya sebagai suami/istri;
§  Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun.
§  Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) istri?
Bagi yang muslim
§  Istri yang dicerai talaq oleh suaminya berhak mendapatkan nafkah idah dan mutah;
§  Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak belum berumur 12 th keatas (mumayiz);
§  Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Bagi yang non-muslim
§  Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak masih balita (bawah lima tahun);
§  Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
§  Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) suami?
Bagi yang muslim
§  Suami yang digugat cerai istrinya. Maka si suami tidak berhak memberikan nafkah idah dan mutah
§  Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
§  Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Bagi yang non-muslim
§  Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
§  Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
§  Apa itu harta gono-gini?
§  Adalah harta bersama yang diciptakan selama masa perkawinan
§  Bagaimana menentukan pembagian harta gono-gini?
§  Pembagian harta gono-gini adalah akibat dari adanya perceraian, cara pembagiannya adalah membagai rata, masing-masing (suami dan istri) mendapat ½ bagian dari harta gono-gini tersebut.
§  Apa itu nafkah idah?
§  Adalah pemberian nafkah dari (mantan) suami kepada (mantan) istrinya selama 3 bulan berturut-turut (selama masa idah) setelah diucapkannya talak oleh si (mantan) suami. Nafkah idah umumnya berupa uang.
§  Apakah mut’ah itu?
§  Adalah kado terakhir dari (mantan) suami kepada (mantan) istri sebagai akibat dari adanya perceraian. Mutah dapat berupa benda/perhiasan ataupun uang.
§  Bagaimana menentukan besarnya nafkah idah dan mut’ah?
§  Umumnya besarnya biaya nafkah tersebut disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau berdasarkan kemampuan si (mantan) suami.
§  Apa itu hak pemeliharaan/pengasuhan anak?
§  Adalah hak asuh yang ditentukan oleh hakim kepada salah satu pihak yang bercerai, sebagai akibat adanya perceraian.
§  Siapa yang umumnya mendapatkan hak pemeliharaan anak akibat dari perceraian?
§  Adalah si (mantan) istri, karena secara biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan lebih membutuhkan perhatian seorang ibu. Namun jika si ibu-nya itu adalah seorang pemadat atau terbukti zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang opeh si ayah (si mantan suami-nya).
§  Bagaimana bila salah satu pihak ada yang punya hutang dengan pihak lain?
§  Umumnya dilakukan kesepakatan diantara suami dan istri, namun umumnya yang terjadi hutang tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak yang berhutang.
§  Bagaimana dengan harta warisan/rumah warisan, bisakah dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini?
§  Harta warisan adalah harta bawaan, bukanlah harta bersama. Oleh sebab itu harta warisan tidak dapat dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini sebagai akibta perceraian.
§  Kapan perceraian itu dianggap telah putus secara hukum?
§  Setelah salah satu pihak tidak mengajukan banding di pengadilan setelah 14 hari dibacakannya putusan cerai oleh hakim kepada para pihak.









Perkara Cerai LobhaKarena Perbedaan Pandangan Hidup

( Semua identitas dan cerita dalam kasus ini hanyalah fiktif )
Contoh kasus dari suami Istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada istrinya di Pengadilan Negeri (PN), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama
: Lobha
Umur
: 36 tahun
Agama
: Buddha
Pekerjaan
: Seorang Pengusaha
Status
: Menikah
Anak
: Belum punya anak

Cerita Permasalahan / Kronologis

Lobha (----) menikah di Jakarta dengan istrinya yang seorang Dokter bernama Liliput. Belum dikaruniai anak.
Lobhasangat keberatan dengan kegiatan tugas kerja istrinya, dimana istrinya selalu pergi tugas ke luar kota sehingga tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
Lobhamerasa sudah cukup memberi pengertian dan bersabar terhadap kegiatan istrinya tersebut. Namun selayaknya seorang suami, Lobhamerasa berhak memberikan nasihat dan menuntut perhatian istrinya, tetapi istrinya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dikatakan suaminya itu.
Sampai akhirnya, pada suatu saat dimana Liliputyang baru pulang tugas dari luar kota, tiba-tiba harus berangkat lagi ke Aceh dan meninggalkan suaminya untuk kesekian kali. Pada kejadian itu, Lobhamemberikan ultimatum, dimana jika istrinya tetap pergi ke Aceh maka Lobhaakan melayangkan gugatan cerai padanya. Saat itu, Liliputtetap pergi ke Aceh.

Proses Cerai
Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang
Lobhamempersiapkan gugatan cerainya dengan cara mencari tahu Pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perceraiannya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim.
Dalam perkara cerai diluar agama Islam maka Pengadilan Negeri (PN)yang berwenang memproses perkara perceraian adalah PN yang sesuai pada wilayah hukum tempat tinggal Tergugat.

SARAN UNTUK PERSIAPAN PROSES CERAI :
§  Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;
§  Survey langsung ke pengadilan tersebut;
§  Mencari informas di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).
Perlukah jasa pengacara?
Dari hasil informasinya itu, Susan menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara, karena :
§  Susan punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya; dan
§  Susan tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa mengeruk biaya sekitar Rp 5jt 10jt lebih.
§  Umumnya penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam proses perceraiannya.

Mencari Informasi tentang Pengadilan Agama (PA)
Setelah menentukan untuk tidak menggunakan jasa pengacara selanjutnya Susan mengumpulkan semua catatan informasi tentang perceraian dari Pengadilan Agama. Sekaligus Informasi berapa biaya pendaftaran gugatan cerai di pengadilan tersebut, karena umumnya setiap Pengadilan Agama berbeda-beda biaya daftar gugatannya.

Membuat kronologis permasalahan
Sekarang Lobhasiap membuat gugatan cerai-nya, adapun tahapannya sebagai berikut :
Diawali dengan membuat/menulis di kertas putih biasa tentang kronologis permasalahan rumah tangganya, dari awal kebahagiaan menikah sampai cikal-bakal perselisihan lalu akhirnya memutuskan bercerai. Cerita itu dibuat dengan sebenar-benarnya dan detail, agar Lobhagampang membuat gugatan cerainya.
Catatan :
Pembuatan kronologis ini sangat penting untuk memudahkan Lobhamembuat alur cerita yang baik untuk gugatan cerainya agar Hakim dapat dengan mudah mengerti alasan-alasan Lobhamemutuskan bercerai, dimana kronologis ini sangat penting digunakan seorang Pengacara untuk dijadikan dasar pembuatan gugatan cerai.
Contoh Pembuatan Kronologis Perkara Cerai Susan :

Setelah berhasil membuat kronologis, selanjutnya membuat gugatan cerai berdasarkan kronologis yang dibuatnya tadi.
Contoh Surat gugatan cerai-nya Lobha:

Persiapan Berkas-Berkas yang Diperlukan
Setelah gugatan cerai selesai dibuat, Lobhamem-photocopy-kannya sebanyak 5 kali. Jadi total Lobha memegang 6 berkas gugatan cerainya yang nantinya ke-6 berkas tersebut diperlukan dalam pendaftaran gugatan cerainya nanti untuk:
§  1 berkas untuk dikirim oleh pengadilan kepada si istri-nya Lobhaselaku Tergugat;
§  3 berkas untuk dikasih ke para Hakim;
§  1 berkas untuk panitera (pegawai perkara gugatan); dan
§  Sisa 1 berkasnya lagi untuk dimiliki oleh Lobhasendiri.

Pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri
Sudah beres mempersiapkan berkas-berkas, lalu Lobha pergi ke Pengadilan Negeri Jak-Tim untuk mendaftarkan gugatan cerai-nya.
Lobhamasuk ke bagian administrasi pendaftaran perkara perdata.
Lobhamenemui salah satu pegawai yang khusus menerima pendaftaran perkara, dimana pegawai tersebut memberikan informasi tentang masalah birokrasi dan jumlah biaya pendaftaran. Lobhamenyerahkan 6 berkas gugatan cerai-nya untuk mendapatkan cap/pengesahan pendaftaran dari si pegawai itu. Lobhadisisakan 1 berkas untuk dirinya sebagai pegangannya nanti disaat sidang dimulai.

Biaya-biaya Pendaftaran Gugatan Cerai
Biaya pendaftaran gugatan perkara sejumlah Rp 700ribuan dibayarkannya di bagian ruangan kasir. Ada beberapa biaya lagi yang biasanya berbeda-beda di setiap Pengadilan Negeri, namun biasanya total biaya pendaftaran perkara senilai Rp 500.000,- sampai Rp 700.000,-
Catatan :
Rangkuman biaya daftar gugatan :
§  Biaya daftar gugatan Rp 700ribuan
§  Daftar surat kuasa advokat (jika pakai jasa seorang advokat) sekitar Rp 100.000,- sampai Rp 200.000,-
(sumber dari Pengadilan Agama Jak-Sel th 2007)

Setelah Pendaftaran Gugatan
Berkas gugatan cerai Lobhaakan dikirim melalui pos ke alamat istrinya sekaligus dengan surat resmi dari pengadilan untuk menghadiri sidang mediasi (perdamaian). Begitupula dengan Dodi, setelah pendaftaran gugatan didaftarkan, Lobhatinggal menunggu datanganya surat panggilan sidang mediasi dari pengadilan.
Kira-kira surat panggilan tersebut akan sampai 2 minggu sejak pendaftaran gugatan cerai. Lalu isi surat panggilan itu menentukan tanggal jatuhnya sidang mediasi, yang umumnya jatuh 4 minggu setelah tanggal pendaftaran gugatan cerai.

Surat Panggilan Sidang
Dua minggu berlalu dari hari pendaftaran, akhirnya Lobhamenerima surat dari Pengadilan Negeri Jak-Tim (PN Jak-Tim). Begitupula halnya dengan si istri-nya juga mendapat surat panggilan sidang dari PN Jak-Tim. Isi surat untuk Lobhahanyalah tentang kewajiban menghadiri sidang mediasi disertai hari dan tanggal sidang. Berbeda dengan si istri, isi suratnya selain informasi tentang waktu dan hari sidang, surat tersebut sekaligus melampirkan surat gugatan cerai dari si Dodi/suaminya

Sidang Mediasi / Perdamaian
Tibalah saatnya sidang pertama. Adapun persiapan yang dilakukan Susan adalah :
§  Berpakaian harus rapih dan sopan. Membawa serta surat panggilan sidangnya;
Berpakaian sopan bagi perempuan = tidak berpakaian yang terbuka, jangan mengenakan tank-top/kaos/sandal. Pakailah kemeja/baju sopan dan sepatu.
Berpakaian sopan bagi pria = jangan mengenakan kaos/sandal/topi. Pakailah celana panjang bahan, baju yang berkerah dan sepatu tertutup.
§  Datang pagi hari (sekitar jam 9.00) di pengadilan untuk melapor ke panitera dan mengambil nomor urut sidang (siapa duluan yang ambil nomor urut sidang, dialah yang sidang duluan sesuai nomor urutnya). Ambil nomor urutnya ada di lobby Pengadilan Agama, ada yang duduk menjaga untuk mencatat nomor urut perkara;
§  Pegawai pengadilan akan memanggil para pihak (si suami dan si istri), untuk bertemu dengan Ketua Hakim yang menangani perkara cerai-nya Dodi. Pada kesempatan tersebut Ketua Hakim akan mengalihkan perkara sidang kepada Hakim khusus mediasi;
§  Sidang mediasi dimulai, Lobhadan istri dipersilahkan duduk di ruangan Hakim mediasi. Sidangg mediasi pertama dilakukan dengan tujuan utama mendamaikan para pihak;
§  Sidang mediasi biasanya dilaksanakan selama 3 kali, bilamana dalam sidang mediasi tersebut tidak tercapai perdamaian, maka sidang berlanjut kepada sidang yang sebenarnya yakni sidang Jawaban dari si istri (Tergugat);
§  Umumnya sidang mediasi dilakukan setiap minggu selama 3 kali berturut-turut.
§  Jika pada sidang mediasi tidak tercapai perdamaian maka selanjutnya adalah sidang Jawaban dari si istri (Tergugat);

Sidang Ke-2/Sidang Jawaban
Dua minggu berlalu, sidang ke dua dilaksanakan yakni sidang Jawaban.
Sampai pada saat sidang dimulai, hakim menanyakan perkembangannya kepada Lobhadan si istri, “Bagaimana perkembangan saudara, apakah ada perubahan untuk rujuk?”
Dikarenakan Lobhasudah sangat yakin untuk bercerai maka ia menjawab,”saya tetap pada pendirian saya untuk berpisah dan meneruskan proses persidangan gugatann cerai ini”.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan penyerahan surat Jawaban dari si Tergugat/istri.
Surat jawaban (contoh) dari si Tergugat/suami adalah sebagai berikut:

Setelah hakim menerima surat Jawaban dari si Tergugat lalu sidang selesai dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Replik (dari si Penggugat/Dodi);

Sidang Replik
Tiba saatnya sidang replik, dimana sebelumnya ritual sebelum sidang dilakukannya dulu (mengambil nomor urut sidang). Sidang Replik adalah penyerahan surat yang isi suratnya itu adalah menanggapi dan merespon surat jawaban dari si Tergugat.
Umumnya pada sidang Replik ini berjalan hanya 10 menit saja, karena dalam persidangannya hanya menyerahkan surat Replik ke hakim saja dan kepada si Tergugat. Setelah itu sidang ditutup dan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Duplik (dari si Tergugat);
Contoh surat Replik dari Penggugat/Lobha:

Persiapan Berkas-Berkas untuk sidang Replik yang Diperlukan:
Berkas/surat Replik yang dibuat seharusnya diketik/print sebanyak 6 kali (3 berkas utk majelis hakim, 1 utk panitera, 1 utk tergugat dan 1 lagi utk pegangan Penggugat/Dodi)

Sidang Duplik (dari si Tergugat)
Sidang Duplik adalah sidang penyerahan surat yang berisi tanggapan dan respon dari surat Replik Penggugat.
Sidang Duplik hanyalah penyerahan surat Duplik Tergugat, jadi sidang berlangsung singkat hanya 5 menit saja, lalu sidang ditutup dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan acara sidang pembuktian dan saksi dari Penggugat/Dodi;
Contoh surat Duplik Tergugat :

Catatan:
Dalam sidang Duplik, si Penggugat (Dodi) berhak mendapatkan 1 buah salinan Duplik dari si Tergugat, mintalah dalam sidang Duplik tersebut.

Sidang Pembuktian Saksi dari Penggugat
Sidang pembuktian saksi adalah sidang terpenting dari proses perceraian di pengadilan, dimana dalam sidang ini adalah pembuktian adanya keretakan dalam rumah tangga itu benar adanya. Oleh sebab itu segala macam bentuk bukti-bukti dan saksi-saksi pendukung haruslah disiapkan dengan matang.
Adapun langkah-langkah sebelum sidang pembuktian adalah sebagi berikut:
Pengumpulan bukti-bukti:
Bukti-bukti yang harus dipersiapkan dan dibawa:
§  KTP asli Lobhadan KTP si istri beserta photocopy-nya;
§  Buku nikah asli dan photocopy-nya;
§  Kartu keluarga asli dan photocopy-nya (bila sudah dibuat);
§  Akta kelahiran anak asli dan photocopy-nya (jika punya anak).
Nazegelen bukti-bukti di kantor pos
Setelah bukti-bukti tersebut terkumpul, selanjutnya Lobhamemisahkah antara bukti-bukti asli dengan bukti-bukti yang sudah photocopy-nya.
Bukti-bukti photocopy-an harus di nazegelen (di cap materai), caranya; bawalah bukti-bukti photocopy-an tersebut ke kantor pos besar (kantor pos pusat di lap. Banteng atau di kantor pos Mampang). Lalu tiap-tiap bukti photocopy-an tersebut ditempel materai dan di cap oleh petugas kantor pos. Biaya setiap materai dan pengecapan biasanya Rp 7.000-an.
Dan terakhir, berilah/tulislah nomor urut pada bukti-bukti photocopy tersebut di sampul depan pada posisi kanan atas seperti “Bukti P-1”, “Bukti P-2” dan seterusnya.
Contoh ( dalam perkara cerai Lobha):
§  Bukti photocopy KTP Dodi, ditulis di kanan atas “Bukti P-1”;
§  Bukti photocopy KTP Dr. Wani, ditulis di kanan atas “Bukti P-2”;
§  Bukti photocopy buku nikah, ditulis di kanan atas “Bukti P-3”;
§  dan seterusnya.
Contoh surat/akta bukti dari Penggugat/Lobha:

Persiapan membawa saksi-saksi
Menghadiri saksi dalam sidang pembuktian adalah sesuatu yang wajib, bila tidak maka umumnya Hakim akan mengalahkan gugatan yang telah kita buat. Mengapa keberadaan saksi sangatlah penting? Karena dari informasi/keterangan saksi-saksi itulah si Hakim menilai apakah keterangan saksi-saksinya tersebut sesuai dengan apa yang telah di-argumen-kan dalam gugatan perceraiannya.
Tentang saksi :
§  Saksi yang akan ditampilkan haruslah minimal 2 orang;
§  Para saksi itu usahakan yang mempunyai hubungan darah (orang tua/saudara kandung/sepupu);
Dalam perkara ini Lobha(Penggugat) akan menghadiri 2 orang saksi, yakni kedua orang tuanya sendiri, yaitu:
§  Bapak Lim Hermawan (ayah kandung Penggugat); dan
§  Ibu Martini Hartono (ibu kandung Penggugat).
Sebelum sidang pembuktian/saksi dimulai, Lobhamembuat daftar pertanyaan-pertanyaan untuk ditanyakan kepada para saksi-nya, setelah itu Lobhamemberitahukan kepada para saksinya tentang pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan saat sidangnya nanti, agar para saksi dapat menjawabnya dengan tenang dan tidak gugup.
Sidang pembuktian/saksi dimulai, di awal sidang, satu saksi dipersilahkan hakim untuk berdiri untuk memperlihatkan KTP lalu hakim membacakan sumpah saksi yang diikuti oleh saksi. Saksi dipersilahkan duduk dan Hakim akan melontarkan pertanyaan-pertanyaan menyangkut sengketa rumah tangga Lobhadengan Dr. Wani. Setelah itu Lobhadiberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi.

Tentang pertanyaan-pertanyaan yang biasa diajukan Hakim kepada Saksi
§  Siapa nama lengkap anda?
§  Berapa umur anda?
§  Apa pekerjaan anda?
§  Dimana alamat anda?
§  Apa hubungan saksi dengan Penggugat?
§  Kapan dilaksanakannya perkawinan Penggugat-Tergugat?
§  Bisakah bapak/ibu menceritakan kehidupan rumah tangga Penggugat?
§  Bisakah anda menerangkan perpecahan hubungan keluarga Penggugat-Tergugat?
§  Pernahkah anda mengadakan perdamaian kepada Penggugat-Tergugat?
§  Apakah menurut anda hubungan rumah tanggaPenggugat-Tergugat dapat diselamatkan?
Setelah itu sidang pembuktian/saksi dari Penggugat selesai!

Sidang Pembuktian Saksi dari Tergugat
Pada tahap ini prosesnya sama dengan sidang pembuktian saksi dari Penggugat, cuma kali ini kondisinya dibalik. Lobhaakan mendapatkan hak bertanya pada para saksi dari Tergugat. Lobhamembuat daftar pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan para saksi si Tergugat. Namun bilamana Lobhatidak ingin bertanya, tentunya diperbolehkan hakim, biarlah hakim yang bertanya pada si saksi.
Contoh akta bukti Tergugat/Dr.Wani :

Pada kesempatan sidang saksi dari Tergugat, Tergugat mendatangkan saksi-saksi :
§  Gunawan Prakoso (Bapak kandung Tergugat); dan
§  Yuli Iskandar (Ibu kandung Tergugat).

Sidang Kesimpulan
Sidang kesimpulan adalah sidang penyerahan surat kesimpulan dari proses sidang-sidang sebelumnya. Dari adanya surat gugatan, jawaban, replik, duplik, keterangan para saksi dan kesimpulan diambil intisari-nya saja untuk dijadikan suatu kesimpulan. Pada sidang kesimpulan ini dilaksanakan hanya 1 hari saja dimana Penggugat dan Tergugat, keduanya menyerahkan surat kesimpulan secara bersamaan dalam 1 hari yang ditentukan oleh Hakim.
Sidang kesimpulan hanya berlangsung sebentar, biasanya hanya 5 menit dan tidak ada tanya jawab antara para pihak.
Lalu Hakim akan menunda sidang selama 2 minggu untuk sidang pembacaan putusan (sidang terakhir).
Contoh Kesimpulan Penggugat :

Contoh Kesimpulan Tergugat :

Sidang Putusan
Sidang Putusan adalah sidang terakhir dari proses persidangan perceraian. Pada tahap ini kedua-belah pihak diwajibkan hadir (atau bisa diwakilkan pengacaranya jika memang diwakili oleh seorang pengacara).
Hakim akan membacakan isi putusan, apakah gugatan cerai Lobhadikabulkan atau tidak. Seperti biasa, dalam sidang ini para pihak dipersilahkan duduk dihadapan hakim lalu hakim membacakan isi putusannya tersebut.
Contoh Putusan Hakim ( hanya isi akhir putusannya saja ) :

Setelah isi putusan dibacakan, panitera akan memberikan Susan tanda selesai sidang yang harus ditebus di kasir Pengadilan Agama.
Sidang perceraian sudah diputus hakim! Namun belum berkekuatan hukum (belum syah). Di poin V di bawah ini dijelaskan mengenai hal tersebut.

Hal-Hal Setelah Putusan
Ada beberapa hal yang harus diketahui dan dilakukan setelah sidang putusan, yakni;
Waktu tunggu 14 hari;
Setelah putusan cerai dibacakan hakim maka saat itu belum-lah dapat dinyatakan bahwa perceraian itu sudah syah secara hukum. Penggugat harus menunggu 14 hari dihitung sejak dibacakannya putusan kepada para pihak, barulah status cerai itu dinyatakan syah (berkekuatan hukum) jika dalam 14 hari itu si Tergugat tidak mengajukan keberatan (banding);
Jika Tergugat mengajukan banding maka Penggugat-Tergugat belumlah bercerai, harus mengikuti lagi proses pengadilan agama tingkat banding (Pengadilan Tinggi);
Catatan:
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukanlah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar