Gugatan Cerai agama Buddha or Non Muslim
Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jl. Jend A.Yani No.1 Pulo Mas,
Jakarta-Timur, Indonesia
Perihal : Gugatan Cerai
Dengan Hormat,
Perkenankan saya, lobha, umur 36 tahun, pekerjaan Swasta, agama Buddha,
alamat Jl. Jakarta Alfa No. 8, Rt. 003, Rw. 004, Joglo, Kec. Kembangan, Jakarta
Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan gugatan perceraian
terhadap Liliput, umur 36 tahun, pekerjaan Dokter, agama Buddha, alamat Jalan
Raya Kopi Raya No. 9, Rt.004, Rw. 006, Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun yang menjadi dasar dari gugatan ini adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah suami sah dari Tergugat yang telah
menikah di Vihara...... di Jakarta pada tanggal 30 September 2000, sesuai dengan
Kutipan Akta Perkawinan No. ------------, dari daftar perkawinan Stbld. -----------,
yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta; (Bukti P-1)
2. Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara Penggugat
dengan Tergugat berjalan rukun dan damai dan jika ada perselisihan dan
pertengkaran itu di anggap sebagai ujian dalam membina keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
3. Bahwa akan tetapi kehidupan rukun dan damai tersebut tidaklah
berlangsung lama, karena ternyata antara Penggugat dengan Tergugat sering
terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran yang bermuara
pada terciptanya perbedaan prinsip, yang telah berlangsung sedemikian rupa
sehingga tidak ada harapan untuk didamaikan dan dipersatukan lagi;
4. Bahwa perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran
tersebut disebabkan antara lain:
a. Bahwa pandangan hidup Penggugat dan Tergugat sudah sangat
jauh berbeda;
b.Bahwa pada dasarnya Penggugat sangat mengerti sekali sifat,
resiko dan pekerjaan Tergugat sebagai seorang dokter dari dulu sewaktu sebelum
menikah, oleh karenanya Penggugat justru memberikan kepercayaan dan kebebasan
untuk Tergugat untuk berkarir dalam pekerjaannya;
Bahwa seiring dengan berjalannya waktu, Tergugat sudah sangat terlalu sibuk dengan pekerjaannya sebagai seorang dokter, sehingga seringkali tidak memperdulikan/memperhatikan Penggugat sebagai suaminya;
Bahwa seiring dengan berjalannya waktu, Tergugat sudah sangat terlalu sibuk dengan pekerjaannya sebagai seorang dokter, sehingga seringkali tidak memperdulikan/memperhatikan Penggugat sebagai suaminya;
c. Bahwa bila sedang berpergian bertugas Tergugat memakan waktu
berhari-hari bahkan sampai berminggu-minggu meninggalkan Penggugat dimana
kejadian-kejadian tersebut sering kali terjadi sampai saat ini;
d. Bahwa lama-kelamaan dikarenakan Tergugat sejak awal
pernikahan terlalu sering berpergian baik keluar kota maupun keluar negeri
sehingga kewajiban Tergugat sebagai seorang istri syah Penggugat menjadi
terbengkalai;
e Bahwa Penggugat telah mengajak Tergugat untuk berdiskusi dan
meminta agar Tergugat mengurangi kegiatan berpergian dan lebih memperhatikan
Penggugat selaku suaminya akan tetapi Tergugat tidak pernah memperdulikan
permintaan Penggugat tersebut dan tetap sibuk dalam kegiatannya;
f Bahwa berkali-kali Penggugat berusaha untuk menjalin
komunikasi dengan Tergugat akan tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan yang
baik dari Tergugat maupun keluarganya, malah jawaban untuk bercerai-lah yang
didapatkan Penggugat dari si Tergugat ;
5. Bahwa Perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran
antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi secara terus menerus dan
berlarut-larut, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, karena itu terpenuhilah Pasal 19 (F)
Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No.
1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut:
“Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
“Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
6. Bahwa Penggugat telah berusaha untuk mengajak berdamai
Tergugat dengan mencoba mengajaknya berbicara dan mencari jalan keluar yang
baik dalam menyelesaikan permasalaan rumah tangga mereka juga dengan cara
berbicara melalui keluarga Tergugat, akan tetapi Tergugat sangat sulit untuk
diajak berkomunikasi dikarenakan kesibukannya tersebut;
7. Bahwa pada sekitar bulan Juni 2006 kesabaran Penggugat
sebagai suami kembali diuji dengan rencana berpergian kembali Tergugat ke Aceh
setelah kepulangannya selama beberapa bulan sebelumya keluar negeri, Penggugat
sebagai kepala rumah tangga mencoba untuk mengetuk hati Tergugat dengan menahan
kepergian Tergugat tersebut dan mengatakan apabila dia tetap pergi maka rumah
kami tertutup untuknya;
8. Bahwa akan tetapi Tergugat sama sekali tidak mengindahkan
permintaan Penggugat dan tetap berangkat juga ke Aceh dan ternyata sepulangnya
dari Aceh tersebut Tergugat tidak kembali kerumah Penggugat-Tergugat akan
tetapi pulang kerumah orang tua Tergugat;
9. Bahwa Penggugat masih berusaha memikirkan dan mempertahankan
keutuhan hubungan berkeluarganya dengan cara menghubungi Tergugat di rumah
orang tuanya serta meminta bantuan pada pihak saudara-saudara Tergugat dengan
maksud untuk berdamai, membujuk dan mengajaknya pulang kerumah bersama, akan
tetapi niat baik Penggugat tersebut tidak mendapatkan sambutan yang baik dari
Tergugat bahkan Tergugat mengatakan untuk bercerai saja dari Penggugat;
10. Bahwa pada bulan November 2006 Penggugat kembali mendatangi
Tergugat dan mengajaknya untuk berdamai di hadapan orang tua Tergugat, akan
tetapi ternyata niat Tergugat untuk meminta cerai dari Penggugat semakin dan
sangat kuat;
11. Bahwa pada akhirya pada tanggal 7 April 2007 Tergugat
membuat Surat Pernyataan yang isinya antara lain keinginan untuk bercerai dan
sebagai akibat perceraian Tergugat meminta uang sejumlah Rp. 300.000.000,-
(tiga ratus juta rupiah) (Bukti P.2);
Bahwa Tergugat semenjak bulan Juni 2006 sampai dengan saat ini
sudah tidak tinggal bersama lagi dengan Penggugat halmana seharusnya sepasang
suami-istri selayaknya tinggal satu atap dalam menjalani bahtera rumah
tangganya;
12. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka cukup
alasan bagi Penggugat untuk menuntut perceraian berdasarkan putusan Pengadilan;
Maka : Berdasarkan hal–hal tersebut di atas dengan ini Penggugat
mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur cq. Majelis Hakim,
agar berkenan kiranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat
yang dilakukan di Vihara...... di Jakarta pada tanggal 30 September 2000,
sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. ------------, dari daftar perkawinan
Stbld. -------------, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI
Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur
untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
kepada Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta agar dapat didaftarkan
perceraian ini dalam suatu daftar perceraian;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul
karena perkara ini ;
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jakarta, 18 September 2007
Hormat Saya,
Materai Rp 6000 & tanda tangan
Penggugat
lobha
Tentang Gugat Cerai
§ Apa
persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian?
§ Memastikan
pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut;
§ Membuat
kronologis permasalahan retaknya rumah tangga;
§ Membuat
gugatan perceraian & mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang;
§ Mempersiapkan
berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran
anak).
§ Dimana
saya mengajukan gugatan cerai?
§ Bagi
yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
§ Bagi
yang beragama Kristen/Katolik/Budha/Hindu, mengajukan gugatan cerai di
Pengadilan Negeri.
§ Bagaimana
mengajukan gugatan cerai?
§ Dengan
cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di
Pengadilan yang berwenang.
§ Berapa
biaya mendaftarkan gugatan cerai?
§ Biaya
pendaftaran gugatan cerai di pengadilan sekitar Rp 400ribuan s/d Rp 500ribuan.
§ Berapa
lama proses persidangan perceraian?
§ Sekitar
2 sampai 5 bulan
§ Berapa
kali sidang kah proses perceraian itu?
Di Pengadilan Agama ada 8 kali sidang, yakni :
§ Sidang
pembacaan gugatan/perdamaian;
§ Sidang
jawaban;
§ Sidang
replik;
§ Sidang
duplik;
§ Sidang
bukti-saksi Penggugat;
§ Sidang
bukti-saksi Tergugat;
§ Sidang
kesimpulan;
§ Sidang
Putusan;
§ Ucap
talaq (jika yg ajukan gugatan cerai adalah si suami)
Di Pengadilan Negeri ada 10 kali pertemuan sidang yakni :
§ Sidang
mediasi (perdamaian) pertama;
§ Sidang
mediasi ke-2;
§ Sidang
mediasi ke-3;
§ Sidang
jawaban;
§ Sidang
replik;
§ Sidang
duplik;
§ Sidang
bukti-saksi Penggugat;
§ Sidang
bukti-saksi Tergugat;
§ Sidang
kesimpulan;
§ Sidang
Putusan.
Tentang Materi
§ Apa-apa
saja yang dapat dijadikan alasan perceraian?
§ Salah
satu pihak berbuat zina/pemabok/pemadat/penjudi/dll yang susah disembuhkan;
§ Salah
satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa
izin/alasan yang sah;
§ Salah
satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau yang lebih berat;
§ Salah
satu pihak melakukan tindak kekerasan/penganiayaan yang membahayakan pihak lain;
§ Salah
satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tiddak dapat
menjalani kewajibannya sebagai suami/istri;
§ Antara
suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak
ada harapan lagi untuk hidup rukun.
§ Apa dampak/akibat
perceraian bagi seorang (mantan) istri?
Bagi yang muslim
§ Istri
yang dicerai talaq oleh suaminya berhak mendapatkan nafkah idah dan mutah;
§ Umumnya
si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak belum berumur
12 th keatas (mumayiz);
§ Si
(mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Bagi yang non-muslim
§ Umumnya
si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak masih balita
(bawah lima tahun);
§ Si
(mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
§ Apa
dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) suami?
Bagi yang muslim
§ Suami
yang digugat cerai istrinya. Maka si suami tidak berhak memberikan nafkah idah
dan mutah
§ Si
(mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya
sehari-hari dan biaya pendidikannya;
§ Si
(mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Bagi yang non-muslim
§ Si
(mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan
kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
§ Si
(mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
§ Apa itu
harta gono-gini?
§ Adalah
harta bersama yang diciptakan selama masa perkawinan
§ Bagaimana
menentukan pembagian harta gono-gini?
§ Pembagian
harta gono-gini adalah akibat dari adanya perceraian, cara pembagiannya adalah
membagai rata, masing-masing (suami dan istri) mendapat ½ bagian dari harta
gono-gini tersebut.
§ Apa itu
nafkah idah?
§ Adalah
pemberian nafkah dari (mantan) suami kepada (mantan) istrinya selama 3 bulan
berturut-turut (selama masa idah) setelah diucapkannya talak oleh si (mantan)
suami. Nafkah idah umumnya berupa uang.
§ Apakah
mut’ah itu?
§ Adalah
kado terakhir dari (mantan) suami kepada (mantan) istri sebagai akibat dari
adanya perceraian. Mutah dapat berupa benda/perhiasan ataupun uang.
§ Bagaimana
menentukan besarnya nafkah idah dan mut’ah?
§ Umumnya
besarnya biaya nafkah tersebut disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau
berdasarkan kemampuan si (mantan) suami.
§ Apa itu
hak pemeliharaan/pengasuhan anak?
§ Adalah
hak asuh yang ditentukan oleh hakim kepada salah satu pihak yang bercerai,
sebagai akibat adanya perceraian.
§ Siapa
yang umumnya mendapatkan hak pemeliharaan anak akibat dari perceraian?
§ Adalah
si (mantan) istri, karena secara biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan
lebih membutuhkan perhatian seorang ibu. Namun jika si ibu-nya itu adalah
seorang pemadat atau terbukti zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang
opeh si ayah (si mantan suami-nya).
§ Bagaimana
bila salah satu pihak ada yang punya hutang dengan pihak lain?
§ Umumnya
dilakukan kesepakatan diantara suami dan istri, namun umumnya yang terjadi
hutang tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak yang berhutang.
§ Bagaimana
dengan harta warisan/rumah warisan, bisakah dibagi pembagiannya dalam pembagian
harta gono-gini?
§ Harta
warisan adalah harta bawaan, bukanlah harta bersama. Oleh sebab itu harta
warisan tidak dapat dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini sebagai
akibta perceraian.
§ Kapan
perceraian itu dianggap telah putus secara hukum?
§ Setelah
salah satu pihak tidak mengajukan banding di pengadilan setelah 14 hari
dibacakannya putusan cerai oleh hakim kepada para pihak.
Perkara Cerai LobhaKarena Perbedaan Pandangan Hidup
( Semua identitas dan cerita dalam kasus ini
hanyalah fiktif )
Contoh kasus dari suami Istri yang hendak mengajukan gugatan
cerai pada istrinya di Pengadilan Negeri (PN), adapaun data/identitasnya adalah
sebagai berikut :
Nama
|
: Lobha
|
Umur
|
: 36 tahun
|
Agama
|
: Buddha
|
Pekerjaan
|
: Seorang Pengusaha
|
Status
|
: Menikah
|
Anak
|
: Belum punya anak
|
Cerita Permasalahan / Kronologis
Lobha (----) menikah di Jakarta dengan istrinya yang seorang
Dokter bernama Liliput. Belum dikaruniai anak.
Lobhasangat keberatan dengan kegiatan tugas kerja istrinya,
dimana istrinya selalu pergi tugas ke luar kota sehingga tidak menjalankan
kewajibannya sebagai seorang istri.
Lobhamerasa sudah cukup memberi pengertian dan bersabar terhadap
kegiatan istrinya tersebut. Namun selayaknya seorang suami, Lobhamerasa berhak
memberikan nasihat dan menuntut perhatian istrinya, tetapi istrinya sama sekali
tidak mengindahkan apa yang dikatakan suaminya itu.
Sampai akhirnya, pada suatu saat dimana Liliputyang baru pulang
tugas dari luar kota, tiba-tiba harus berangkat lagi ke Aceh dan meninggalkan
suaminya untuk kesekian kali. Pada kejadian itu, Lobhamemberikan ultimatum,
dimana jika istrinya tetap pergi ke Aceh maka Lobhaakan melayangkan gugatan
cerai padanya. Saat itu, Liliputtetap pergi ke Aceh.
Proses Cerai
Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang
Lobhamempersiapkan gugatan cerainya dengan cara mencari tahu
Pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perceraiannya. Karena bila
salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka
gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim.
Dalam perkara cerai diluar agama Islam maka Pengadilan Negeri
(PN)yang berwenang memproses perkara perceraian adalah PN yang sesuai pada
wilayah hukum tempat tinggal Tergugat.
SARAN UNTUK PERSIAPAN PROSES CERAI :
§ Survey
langsung ke pengadilan tersebut;
§ Mencari
informas di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi proses
cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai,
bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).
Perlukah jasa pengacara?
Dari hasil informasinya itu, Susan menentukan untuk tidak
menggunakan jasa seorang pengacara, karena :
§ Susan
punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya; dan
§ Susan tidak
punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa mengeruk
biaya sekitar Rp 5jt � 10jt lebih.
§ Umumnya
penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk
bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam
proses perceraiannya.
Mencari Informasi tentang Pengadilan Agama (PA)
Setelah menentukan untuk tidak menggunakan jasa pengacara
selanjutnya Susan mengumpulkan semua catatan informasi tentang perceraian dari
Pengadilan Agama. Sekaligus Informasi berapa biaya pendaftaran gugatan cerai di
pengadilan tersebut, karena umumnya setiap Pengadilan Agama berbeda-beda biaya
daftar gugatannya.
Membuat kronologis permasalahan
Sekarang Lobhasiap membuat gugatan cerai-nya, adapun tahapannya
sebagai berikut :
Diawali dengan membuat/menulis di kertas putih biasa tentang
kronologis permasalahan rumah tangganya, dari awal kebahagiaan menikah sampai
cikal-bakal perselisihan lalu akhirnya memutuskan bercerai. Cerita itu dibuat
dengan sebenar-benarnya dan detail, agar Lobhagampang membuat gugatan cerainya.
Catatan :
Pembuatan kronologis ini sangat penting untuk memudahkan Lobhamembuat
alur cerita yang baik untuk gugatan cerainya agar Hakim dapat dengan mudah
mengerti alasan-alasan Lobhamemutuskan bercerai, dimana kronologis ini sangat
penting digunakan seorang Pengacara untuk dijadikan dasar pembuatan gugatan
cerai.
Contoh Pembuatan Kronologis Perkara Cerai Susan :
Setelah berhasil membuat kronologis, selanjutnya membuat gugatan
cerai berdasarkan kronologis yang dibuatnya tadi.
Contoh Surat gugatan cerai-nya Lobha:
Persiapan Berkas-Berkas yang Diperlukan
Setelah gugatan cerai selesai dibuat, Lobhamem-photocopy-kannya
sebanyak 5 kali. Jadi total Lobha memegang 6 berkas gugatan cerainya yang
nantinya ke-6 berkas tersebut diperlukan dalam pendaftaran gugatan cerainya
nanti untuk:
§ 1
berkas untuk dikirim oleh pengadilan kepada si istri-nya Lobhaselaku Tergugat;
§ 3
berkas untuk dikasih ke para Hakim;
§ 1
berkas untuk panitera (pegawai perkara gugatan); dan
§ Sisa 1
berkasnya lagi untuk dimiliki oleh Lobhasendiri.
Pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri
Sudah beres mempersiapkan berkas-berkas, lalu Lobha pergi ke
Pengadilan Negeri Jak-Tim untuk mendaftarkan gugatan cerai-nya.
Lobhamasuk ke bagian administrasi pendaftaran perkara perdata.
Lobhamenemui salah satu pegawai yang khusus menerima pendaftaran
perkara, dimana pegawai tersebut memberikan informasi tentang masalah birokrasi
dan jumlah biaya pendaftaran. Lobhamenyerahkan 6 berkas gugatan cerai-nya untuk
mendapatkan cap/pengesahan pendaftaran dari si pegawai itu. Lobhadisisakan 1
berkas untuk dirinya sebagai pegangannya nanti disaat sidang dimulai.
Biaya-biaya Pendaftaran Gugatan Cerai
Biaya pendaftaran gugatan perkara sejumlah Rp 700ribuan
dibayarkannya di bagian ruangan kasir. Ada beberapa biaya lagi yang biasanya
berbeda-beda di setiap Pengadilan Negeri, namun biasanya total biaya
pendaftaran perkara senilai Rp 500.000,- sampai Rp 700.000,-
Catatan :
Rangkuman biaya daftar gugatan :
§ Biaya
daftar gugatan Rp 700ribuan
§ Daftar
surat kuasa advokat (jika pakai jasa seorang advokat) sekitar Rp 100.000,-
sampai Rp 200.000,-
(sumber dari Pengadilan Agama Jak-Sel th 2007)
Setelah Pendaftaran Gugatan
Berkas gugatan cerai Lobhaakan dikirim melalui pos ke alamat
istrinya sekaligus dengan surat resmi dari pengadilan untuk menghadiri sidang
mediasi (perdamaian). Begitupula dengan Dodi, setelah pendaftaran gugatan
didaftarkan, Lobhatinggal menunggu datanganya surat panggilan sidang mediasi
dari pengadilan.
Kira-kira surat panggilan tersebut akan sampai 2 minggu sejak
pendaftaran gugatan cerai. Lalu isi surat panggilan itu menentukan tanggal
jatuhnya sidang mediasi, yang umumnya jatuh 4 minggu setelah tanggal
pendaftaran gugatan cerai.
Surat Panggilan Sidang
Dua minggu berlalu dari hari pendaftaran, akhirnya Lobhamenerima
surat dari Pengadilan Negeri Jak-Tim (PN Jak-Tim). Begitupula halnya dengan si
istri-nya juga mendapat surat panggilan sidang dari PN Jak-Tim. Isi surat untuk
Lobhahanyalah tentang kewajiban menghadiri sidang mediasi disertai hari dan
tanggal sidang. Berbeda dengan si istri, isi suratnya selain informasi tentang
waktu dan hari sidang, surat tersebut sekaligus melampirkan surat gugatan cerai
dari si Dodi/suaminya
Sidang Mediasi / Perdamaian
Tibalah saatnya sidang pertama. Adapun persiapan yang dilakukan
Susan adalah :
§ Berpakaian
harus rapih dan sopan. Membawa serta surat panggilan sidangnya;
Berpakaian sopan bagi perempuan = tidak berpakaian yang terbuka,
jangan mengenakan tank-top/kaos/sandal. Pakailah kemeja/baju sopan dan sepatu.
Berpakaian sopan bagi pria = jangan mengenakan kaos/sandal/topi.
Pakailah celana panjang bahan, baju yang berkerah dan sepatu tertutup.
§ Datang
pagi hari (sekitar jam 9.00) di pengadilan untuk melapor ke panitera dan
mengambil nomor urut sidang (siapa duluan yang ambil nomor urut sidang, dialah
yang sidang duluan sesuai nomor urutnya). Ambil nomor urutnya ada di lobby
Pengadilan Agama, ada yang duduk menjaga untuk mencatat nomor urut perkara;
§ Pegawai
pengadilan akan memanggil para pihak (si suami dan si istri), untuk bertemu
dengan Ketua Hakim yang menangani perkara cerai-nya Dodi. Pada kesempatan
tersebut Ketua Hakim akan mengalihkan perkara sidang kepada Hakim khusus
mediasi;
§ Sidang
mediasi dimulai, Lobhadan istri dipersilahkan duduk di ruangan Hakim mediasi.
Sidangg mediasi pertama dilakukan dengan tujuan utama mendamaikan para pihak;
§ Sidang
mediasi biasanya dilaksanakan selama 3 kali, bilamana dalam sidang mediasi
tersebut tidak tercapai perdamaian, maka sidang berlanjut kepada sidang yang
sebenarnya yakni sidang Jawaban dari si istri (Tergugat);
§ Umumnya
sidang mediasi dilakukan setiap minggu selama 3 kali berturut-turut.
§ Jika
pada sidang mediasi tidak tercapai perdamaian maka selanjutnya adalah sidang
Jawaban dari si istri (Tergugat);
Sidang Ke-2/Sidang Jawaban
Dua minggu berlalu, sidang ke dua dilaksanakan yakni sidang
Jawaban.
Sampai pada saat sidang dimulai, hakim menanyakan perkembangannya
kepada Lobhadan si istri, “Bagaimana perkembangan saudara, apakah ada perubahan
untuk rujuk?”
Dikarenakan Lobhasudah sangat yakin untuk bercerai maka ia
menjawab,”saya tetap pada pendirian saya untuk berpisah dan meneruskan proses
persidangan gugatann cerai ini”.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan penyerahan surat Jawaban
dari si Tergugat/istri.
Surat jawaban (contoh) dari si Tergugat/suami adalah sebagai
berikut:
Setelah hakim menerima surat Jawaban dari si Tergugat lalu
sidang selesai dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang
penyerahan surat Replik (dari si Penggugat/Dodi);
Sidang Replik
Tiba saatnya sidang replik, dimana sebelumnya ritual sebelum
sidang dilakukannya dulu (mengambil nomor urut sidang). Sidang Replik adalah
penyerahan surat yang isi suratnya itu adalah menanggapi dan merespon surat
jawaban dari si Tergugat.
Umumnya pada sidang Replik ini berjalan hanya 10 menit saja,
karena dalam persidangannya hanya menyerahkan surat Replik ke hakim saja dan
kepada si Tergugat. Setelah itu sidang ditutup dan diadakan lagi 1 minggu
kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Duplik (dari si Tergugat);
Contoh surat Replik dari Penggugat/Lobha:
Persiapan Berkas-Berkas untuk sidang Replik yang Diperlukan:
Berkas/surat Replik yang dibuat seharusnya diketik/print
sebanyak 6 kali (3 berkas utk majelis hakim, 1 utk panitera, 1 utk tergugat dan
1 lagi utk pegangan Penggugat/Dodi)
Sidang Duplik (dari si Tergugat)
Sidang Duplik adalah sidang penyerahan surat yang berisi
tanggapan dan respon dari surat Replik Penggugat.
Sidang Duplik hanyalah penyerahan surat Duplik Tergugat, jadi
sidang berlangsung singkat hanya 5 menit saja, lalu sidang ditutup dan akan
diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan acara sidang pembuktian dan saksi dari
Penggugat/Dodi;
Contoh surat Duplik Tergugat :
Catatan:
Dalam sidang Duplik, si Penggugat (Dodi) berhak mendapatkan 1
buah salinan Duplik dari si Tergugat, mintalah dalam sidang Duplik tersebut.
Sidang Pembuktian Saksi dari Penggugat
Sidang pembuktian saksi adalah sidang terpenting dari proses
perceraian di pengadilan, dimana dalam sidang ini adalah pembuktian adanya
keretakan dalam rumah tangga itu benar adanya. Oleh sebab itu segala macam
bentuk bukti-bukti dan saksi-saksi pendukung haruslah disiapkan dengan matang.
Adapun langkah-langkah sebelum sidang pembuktian adalah sebagi
berikut:
Pengumpulan bukti-bukti:
Bukti-bukti yang harus dipersiapkan dan dibawa:
§ KTP
asli Lobhadan KTP si istri beserta photocopy-nya;
§ Buku
nikah asli dan photocopy-nya;
§ Kartu
keluarga asli dan photocopy-nya (bila sudah dibuat);
§ Akta
kelahiran anak asli dan photocopy-nya (jika punya anak).
Nazegelen bukti-bukti di kantor pos
Setelah bukti-bukti tersebut terkumpul, selanjutnya Lobhamemisahkah
antara bukti-bukti asli dengan bukti-bukti yang sudah photocopy-nya.
Bukti-bukti photocopy-an harus di nazegelen (di cap materai),
caranya; bawalah bukti-bukti photocopy-an tersebut ke kantor pos besar (kantor
pos pusat di lap. Banteng atau di kantor pos Mampang). Lalu tiap-tiap bukti
photocopy-an tersebut ditempel materai dan di cap oleh petugas kantor pos.
Biaya setiap materai dan pengecapan biasanya Rp 7.000-an.
Dan terakhir, berilah/tulislah nomor urut pada bukti-bukti
photocopy tersebut di sampul depan pada posisi kanan atas seperti “Bukti P-1”,
“Bukti P-2” dan seterusnya.
Contoh ( dalam perkara cerai Lobha):
§ Bukti
photocopy KTP Dodi, ditulis di kanan atas “Bukti P-1”;
§ Bukti
photocopy KTP Dr. Wani, ditulis di kanan atas “Bukti P-2”;
§ Bukti
photocopy buku nikah, ditulis di kanan atas “Bukti P-3”;
§ dan
seterusnya.
Contoh surat/akta bukti dari Penggugat/Lobha:
Persiapan membawa saksi-saksi
Menghadiri saksi dalam sidang pembuktian adalah sesuatu yang wajib,
bila tidak maka umumnya Hakim akan mengalahkan gugatan yang telah kita buat.
Mengapa keberadaan saksi sangatlah penting? Karena dari informasi/keterangan
saksi-saksi itulah si Hakim menilai apakah keterangan saksi-saksinya tersebut
sesuai dengan apa yang telah di-argumen-kan dalam gugatan perceraiannya.
Tentang saksi :
§ Saksi
yang akan ditampilkan haruslah minimal 2 orang;
§ Para
saksi itu usahakan yang mempunyai hubungan darah (orang tua/saudara
kandung/sepupu);
Dalam perkara ini Lobha(Penggugat) akan menghadiri 2 orang
saksi, yakni kedua orang tuanya sendiri, yaitu:
§ Bapak
Lim Hermawan (ayah kandung Penggugat); dan
§ Ibu
Martini Hartono (ibu kandung Penggugat).
Sebelum sidang pembuktian/saksi dimulai, Lobhamembuat daftar
pertanyaan-pertanyaan untuk ditanyakan kepada para saksi-nya, setelah itu Lobhamemberitahukan
kepada para saksinya tentang pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan saat
sidangnya nanti, agar para saksi dapat menjawabnya dengan tenang dan tidak
gugup.
Sidang pembuktian/saksi dimulai, di awal sidang, satu saksi
dipersilahkan hakim untuk berdiri untuk memperlihatkan KTP lalu hakim
membacakan sumpah saksi yang diikuti oleh saksi. Saksi dipersilahkan duduk dan
Hakim akan melontarkan pertanyaan-pertanyaan menyangkut sengketa rumah tangga Lobhadengan
Dr. Wani. Setelah itu Lobhadiberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi.
Tentang pertanyaan-pertanyaan yang biasa diajukan Hakim kepada
Saksi
§ Siapa
nama lengkap anda?
§ Berapa
umur anda?
§ Apa
pekerjaan anda?
§ Dimana
alamat anda?
§ Apa
hubungan saksi dengan Penggugat?
§ Kapan
dilaksanakannya perkawinan Penggugat-Tergugat?
§ Bisakah
bapak/ibu menceritakan kehidupan rumah tangga Penggugat?
§ Bisakah
anda menerangkan perpecahan hubungan keluarga Penggugat-Tergugat?
§ Pernahkah
anda mengadakan perdamaian kepada Penggugat-Tergugat?
§ Apakah
menurut anda hubungan rumah tanggaPenggugat-Tergugat dapat diselamatkan?
Setelah itu sidang pembuktian/saksi dari Penggugat selesai!
Sidang Pembuktian Saksi dari Tergugat
Pada tahap ini prosesnya sama dengan sidang pembuktian saksi
dari Penggugat, cuma kali ini kondisinya dibalik. Lobhaakan mendapatkan hak
bertanya pada para saksi dari Tergugat. Lobhamembuat daftar
pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan para saksi si Tergugat. Namun bilamana Lobhatidak
ingin bertanya, tentunya diperbolehkan hakim, biarlah hakim yang bertanya pada
si saksi.
Contoh akta bukti Tergugat/Dr.Wani :
Pada kesempatan sidang saksi dari Tergugat, Tergugat mendatangkan
saksi-saksi :
§ Gunawan
Prakoso (Bapak kandung Tergugat); dan
§ Yuli
Iskandar (Ibu kandung Tergugat).
Sidang Kesimpulan
Sidang kesimpulan adalah sidang penyerahan surat kesimpulan dari
proses sidang-sidang sebelumnya. Dari adanya surat gugatan, jawaban, replik,
duplik, keterangan para saksi dan kesimpulan diambil intisari-nya saja untuk
dijadikan suatu kesimpulan. Pada sidang kesimpulan ini dilaksanakan hanya 1
hari saja dimana Penggugat dan Tergugat, keduanya menyerahkan surat kesimpulan
secara bersamaan dalam 1 hari yang ditentukan oleh Hakim.
Sidang kesimpulan hanya berlangsung sebentar, biasanya hanya 5
menit dan tidak ada tanya jawab antara para pihak.
Lalu Hakim akan menunda sidang selama 2 minggu untuk sidang
pembacaan putusan (sidang terakhir).
Contoh Kesimpulan Penggugat :
Contoh Kesimpulan Tergugat :
Sidang Putusan
Sidang Putusan adalah sidang terakhir dari proses persidangan
perceraian. Pada tahap ini kedua-belah pihak diwajibkan hadir (atau bisa
diwakilkan pengacaranya jika memang diwakili oleh seorang pengacara).
Hakim akan membacakan isi putusan, apakah gugatan cerai Lobhadikabulkan
atau tidak. Seperti biasa, dalam sidang ini para pihak dipersilahkan duduk
dihadapan hakim lalu hakim membacakan isi putusannya tersebut.
Contoh Putusan Hakim ( hanya isi akhir putusannya saja ) :
Setelah isi putusan dibacakan, panitera akan memberikan Susan
tanda selesai sidang yang harus ditebus di kasir Pengadilan Agama.
Sidang perceraian sudah diputus hakim! Namun belum berkekuatan
hukum (belum syah). Di poin V di bawah ini dijelaskan mengenai hal tersebut.
Hal-Hal Setelah Putusan
Ada beberapa hal yang harus diketahui dan dilakukan setelah
sidang putusan, yakni;
Waktu tunggu 14 hari;
Setelah putusan cerai dibacakan hakim maka saat itu belum-lah
dapat dinyatakan bahwa perceraian itu sudah syah secara hukum. Penggugat harus
menunggu 14 hari dihitung sejak dibacakannya putusan kepada para pihak, barulah
status cerai itu dinyatakan syah (berkekuatan hukum) jika dalam 14 hari itu si
Tergugat tidak mengajukan keberatan (banding);
Jika Tergugat mengajukan banding maka
Penggugat-Tergugat belumlah bercerai, harus mengikuti lagi proses pengadilan
agama tingkat banding (Pengadilan Tinggi);
Catatan:
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukanlah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukanlah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar